Kata Kuasa Hukum Tentang Sidang Perdana Kasus Narkoba Dwi Sasono Siang Ini
Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy, membenarkan bahwa siang nanti sang aktor menjalani sidang perdana.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Dwi Sasono hari ini akan menjalani sidang perdana dugaan kasus penyalahgunan narkotika.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pada Rabu (2/9/2020).
Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy, membenarkan bahwa siang nanti sang aktor menjalani sidang perdana.
Untuk agenda sidang, Dwi Sasono akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang Dwi Sasono kemungkinan setelah jam 12. Iya (agendanya pembacaan dakwaan)” tulis Aris Marasabessy kepada Kompas.com via pesan singkat, Rabu.
Baca: Siang Ini Sidang Perdana Kasus Narkoba Dwi Sasono Digelar, Suami Widi Mulia Menjalani dari RSKO
Baca: Ketiga Buah Hatinya Mulai Jadi Pemusik, Widi Mulia Ajarkan Komitmen Berkarya
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kondisi terkini dari Dwi Sasono ketika menjalani sidang perdananya.
Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankam barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari.
Hasil pemeriksaan, Dwi Sasano menggunakan ganja sejak lulus dari bangku SMA.
Baca juga: Rindu Dwi Sasono, Widi Mulia Tonton Serial Last Dance
Atas perbuatan, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.
Semantara itu, semenjak penangkapan pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permintaan untuk dilakukan asessmen rehabilitasi.
Sejak 9 Juni 2020, Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Siang Ini", Klik untuk baca:
Penulis : Revi C. Rantung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.