Nora Alexandra Titip Vitamin, Jerinx Ungkap Rindu Pada Sang Istri, Klarifikasi Tentang Kabar Ini
Jerinx SID kembali menulis surat dari rutan Polda Bali, surat ini ditujukan pada sang isri Nora Alexandra.
Editor: Anita K Wardhani
Sementara Kasi Penerangan Kejati Bali, Luga Harlianto, mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau ditolak.
"Jadi tentunya akan dipelajari oleh jaksa, diberikan masukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang menentukan," ujar Luga saat diwawancarai usai pelimpahaan Jerinx.
Sembari menunggu keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali, saat ini Jerinx masih dititipkan di Rutan Polda Bali.
Hal ini karena Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru.
Jika diputuskan untuk tetap ditahan selama proses di pengadilan, penahanan Jerinx dilakukan maksimal 20 hari terhitung dari kemarin.
"Maksimal 20 hari terhitung hari ini (kemarin, red). Selama 20 hari ke depan. Kalau pengadilan sudah buka langsung kami limpahkan," kata Luga.
Kejati Bali juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx di Ditreskrimsus Polda Bali.
Kejati Bali menerima barang bukti dari kepolisian berupa satu buah handphone milik Jerinx, kemudian hasil print screenshoot postingan Jerinx di Instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
"Barang bukti pertama handphone, kemudian hasil print screenshoot Instagram yang menjadi inti masalah ini. Sudah ditunjukkan kepada saudara Jerinx, dan yang bersangkutan mengakui memposting ini," ujar Luga.
Untuk tim jaksa, telah ditunjuk tujuh jaksa yang akan melakukan pembuktian di persidangan. Yakni jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.
Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, dan Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari, dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Kejaksaan selanjutnya menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
"Selanjutnya kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Dalam perkara yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2), dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jerinx dianggap melakukan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI sebagai kacung WHO dalam postingannya di Instagram.
Abaikan Intimidasi
Bersamaan dengan pelimpahan tahap II kasus Jerinx, para sahabat Jerinx menggerudug Kejati Bali, Kamis (27/8).
Kedatangan mereka ke Kejati Bali untuk menyampaikan beberapa hal.
Intinya, para sabahat Jerinx meminta agar dalam proses hukum yang ditangani jaksa tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Kedatangan kami ke Kejati Bali untuk menyampaikan beberapa hal. Kami berharap kalau memang terjadi penahanan Jerinx oleh jaksa, agar nanti tidak ada intimidasi atau tekanan, dan tidak ada hal-hal yang mencederai sahabat kami, Jerinx," terang Nyoman Mardika selaku perwakilan massa.
Selama berjalannya proses hukum yang kini ditangani oleh jaksa, Mardika menekankan agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami berharap tidak ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu secara hukum. Apalagi secara politik dari pihak mana pun. Kalau terjadi sesuatu terhadap sahabat kami, kami akan protes keras terhadap kejaksaan," tegasnya.
"Siapa pun yang mempunyai kepentingan politik dalam kasus ini, kami mohon ke Kejati Bali untuk tidak menerima tekanan-tekanan politik dari pihak mana pun," tegas Mardika kembali.
Terkait beberapa poin yang disampaikan para sahabat Jerinx diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Zuhandi. Zuhandi menegaskan tim jaksa akan bekerja profesional dan sesuai dengan prosedur.
"Kami mengapreasi kedatangan teman-teman. mereka datang dengan damai. Mereka tadi menanyakan proses pelaksanaan tahap II, dan juga menitip pesan agar jangan sampai ada intimidasi atau tekanan terhadap Jerinx," jelasnya.
"Kami meyakini dalam pelaksanaannya, teman-teman penuntut umum pasti melaksanakan tugasnya dengan profesional.
Nanti proses persidangan terbuka untuk umum, masyarakat bisa memantau dan mengawasi setiap proses pelaksaan sidang," cetusnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Di Balik Bui, Jerinx Tulis Surat ke Istrinya Nora, Bilang Rindu Mijitin Kaki & Beri Klarifikasi Ini,
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara