Pengacara Ungkap Perkembangan Rehabilitasi Dwi Sasono di RSKO
Dari RSKO, aktor Dwi Sasono (40) menjalani sidang debut kasus narkoba secara virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Dari RSKO, aktor Dwi Sasono (40) menjalani sidang debut kasus narkoba secara virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy mengatakan kalau kondisi kliennya baik-baik saja selama di RSKO Cibubur.
"Saat ini DS (Dwi Sasono) sehat, Alhamdulillah mengikuti program dengan baik," kata Aris Marasabessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Jalani Sidang Debut dari RSKO, Dwi Sasono Dengar Dakwaan Jaksa, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Aris menambahkan suami dari aktris dan penyanyi Widi Mulia itu menjalani semua program rehabilitasi.
Tujuan agar bisa sembuh dan menjauh dari ketergantungannya terhadap ganja.
"Kami kira beliau sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan dari majelis hakim," ucapnya.
Lebih lanjut, Aris mengatakan semangat Dwi Sasono menjalani program rehabilitasi karena dukungan dari keluarganya agar bisa kembali ke rumah.
"Kebetulan Mbak Widi tidak hadir di pengadilan, tapi mbak Widi mendampingi beliau (Dwi Sasono) di RSKO. Saya dengar sih begitu," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasoni dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.