Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pernah Alami Masalah Serupa, Ahmad Dhani Komentari Kasus Jerinx SID: Bisa Divonis Bebas

Ahmad Dhani menanggapi kasus yang saat ini menimpa pentolan grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx atau Jrx.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pernah Alami Masalah Serupa, Ahmad Dhani Komentari Kasus Jerinx SID: Bisa Divonis Bebas
kolase Instagram
Ahmad Dhani dan Jerinx SID 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani menanggapi kasus yang saat ini menimpa pentolan grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx atau Jrx.

Penahanan Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik IDI menjadi pro kontra yang cukup ramai diperbincangkan.

Jerinx saat ini harus ditahan oleh kepolisian setelah ia ditetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret organisasi profesi IDI itu.

Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pro kontra penahanan Jerinx ini cukup ramai diperbincangakan, tak sedikit orang yang mengatakan pemidanaan Jerinx ini disebut lebay atau berlebihan.

Kasus yang menimpa penggebuk drum SID itu juga turut ditanggapi oleh musisi lain yang sebelumnya juga pernah tersandung pasal UU ITE, yakni Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk memidanakan Jerinx itu sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.

Baca: Surat Kedua Jerinx dari dalam Penjara: Ungkap Kerinduan pada Nora Alexandra, Tak Sabar untuk Pulang

Baca: Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Sebut Bukan karena Takut atau Cengeng

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan Dhani saat berbincang dalam sebuah vlog milik Azizah Hanum.

Dhani menilai, Jerinx bisa saja bebas bila pasal yang digunakan adalah pasal UU ITE.

"Kalau saya bilang, meskipun nanti Jerinx itu diadili, saya bilang secara hukum nggak akan kena kalau yang digunakan adalah pasal UU ITE itu," kata dia.

"Itu sebenarnya sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus saya di Surabaya beberapa waktu lalu itu," lanjutnya.

Namun demikian, menurutnya hal itu bisa saja terjadi jika dalam perjalanan kasusnya tak ada intervensi dari pihak lain.

"Secara hukum bisa divonis bebas, tapi kalau ada intervensi lain bisa masuk," ungkapnya.

Ahmad Dhani sendiri saat dipidanakan menggunakan pasal UU ITE ini harus menjalani hukuman beberapa bulan di penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas