Tangisan Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara, Abash Sang Kekasih Pun Lemas Tertunduk Sedih
ucinta Luna tak kuasa menahan tangisnya ketika mendengar tuntutan 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Editor: Anita K Wardhani
"Minggu depan kita mau mengajukan pledoinya. Kita mengajukan dua Minggu tapi enggak dikasih hakim, jadi minggu depan," kata kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti usai sidang tuntutan.
Irma menuturkan, yang jadi poin keberatan kuasa hukum terkait kepemilikan ekstasi yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya milik Lucinta Luna.
Irma bersikeras kliennya bukanlah pemilik dari dua butir ekstasi yang ditemukan polisi saat penangkapan pada pertengahan Februari 2020 lalu.
"Berdasarkan fakta di persidangan untuk narkotika sendiri kan tidak terbukti. Tapi kan tetap kepemilikannya dianggap punya Lucinta Luna. Padahal kan terdakwa sendiri tidak pernah mengakui dan itu dua butir ekstasi tersebut bukan milik terdakwa," beber Irma.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.
Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati
"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.
Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.
Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun, hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina, biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi. (Warta Kota/Kompas.com/Tribun Jakarta)