Tangisan Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara, Abash Sang Kekasih Pun Lemas Tertunduk Sedih
ucinta Luna tak kuasa menahan tangisnya ketika mendengar tuntutan 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lucinta Luna tak kuasa menahan tangisnya ketika mendengar tuntutan 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti memiliki pil riklona dan ekstasi.
Sidang selanjutnya, Lucinta Luna akan memberikan pleidoi bahwa dia tidak memiliki ekstasi.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.
Baca: Dituntut 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Bakal Ajukan Pledoi
Baca: Lihat Foto Lucinta Luna, Begitulah Abash Tuntaskan Kangen
"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancama pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Asep di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Asep mengatakan, pihaknya menuntut Lucinta Luna selama tiga tahun berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti lab," ujarnya.
Pantauan TribunJakarta.com di ruang sidang, Lucinta Luna yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa menangis saat mendengar tuntutan tersebut.
Bahkan, dia sempat diberikan tisu oleh petugas di Rutan untuk mengelap air matanya.
Baca: Pengakuan Berbelit Lucinta Luna Soal Pil Ekstasi di Tong Sampah, Tapi Tak Bantah Pernah Memakai
"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?," tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna.
"Dengar yang mulia," jawab Lucinta Luna sesenggukan.
Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9/2020) pekan depan.
Lucinta Luna Dituntut Tiga Tahun Penjara, Sang Kekasih Lemas dan Tertunduk Lesu
Tak hanya Lucinta Luna, sang kekasih, Abash, juga terkejut saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abash yang menyaksikan langsung persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat langsung tertunduk lesu saat JPU membacakan tuntutan tiga tahun penjara kepada sang kekasih.
Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna seusai persidangan.
Dimintai komentarnya, Abash mengaku tak menyangka Lucinta Luna dituntut selama tiga tahun penjara.
"Mau ngomong apa saya juga bingung, eggak nyangka dituntut tiga tahun. Kalau ditanyain saya juga lagi sedih banget," kata Abas saat berjalan keluar meninggalkan PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Abash berharap nantinya majelis hakim dapat memvonis Lucinta Luna lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Terlebih, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
"Saya enggak ngerti pokoknya tiga tahun lama lah, tiga kali lebaran itu, lama. Saya maunya bebas, cepat keluar," ucap Abash.
Rencananya Abash akan menghubungi Lucinta Luna lewat video call usai persidangan.
Ia berharap Lucinta Luna untuk tidak terlalu cemas dengan tuntutan JPU.
Sebab masih ada pledoi dan putusan hakim dalam proses persidangan tersebut.
"Saya kaget sih, tapi banyak-banyak berdoa lagi. Itu kan tuntutan ya, belum putusan. Kami juga masih ada pledoi," paparnya.
Poin Pledoi
Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Minggu depan kita mau mengajukan pledoinya. Kita mengajukan dua Minggu tapi enggak dikasih hakim, jadi minggu depan," kata kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti usai sidang tuntutan.
Irma menuturkan, yang jadi poin keberatan kuasa hukum terkait kepemilikan ekstasi yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya milik Lucinta Luna.
Irma bersikeras kliennya bukanlah pemilik dari dua butir ekstasi yang ditemukan polisi saat penangkapan pada pertengahan Februari 2020 lalu.
"Berdasarkan fakta di persidangan untuk narkotika sendiri kan tidak terbukti. Tapi kan tetap kepemilikannya dianggap punya Lucinta Luna. Padahal kan terdakwa sendiri tidak pernah mengakui dan itu dua butir ekstasi tersebut bukan milik terdakwa," beber Irma.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.
Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati
"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.
Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.
Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun, hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina, biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi. (Warta Kota/Kompas.com/Tribun Jakarta)