Besok Polda Metro Jaya Rilis Kasus Narkoba Reza Artamevia
Hingga kini Reza Artamevia masih menjalani pemeriksaan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan jadwal rilis perkara narkoba Reza Artamevia, besok, Minggu (6/9/2020)
"Besok (Minggu) ya jam 10," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Sabtu (5/9/2020).
Semula perilisan perkara kasus narkoba Reza Artamevia digelar, Senin (7/8/2020).
"Seninlah baru (rilis), kami rangkai dulu," kata Yusri sebelum mengumuman perubahan jadwal rilis.
Hingga kini Reza Artamevia masih menjalani pemeriksaan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca: Karier Nyanyi Moncer, Tapi Kehidupan Pribadinya Pernah Bikin Reza Artamevia Depresi
Ia juga diduga menjadi pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan bersamanya.
"Diduga, bukan ditangkap. Sampai sekarang baru diamankan masih dalam pemeriksaan," beber Yusri.
"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh Polda Metro Jaya," tambahnya.
Baca: Dulu Reza Artamevia Pernah Terjerat Narkoba, Cuma Hanya Coba-coba
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penangkapan Reza Artamevia.
Sebelumnya, pelantun "Berharap Tak Berpisan" itu sudah pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2016. Kala itu ia diamankan di Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat..