Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Rey Utami dan Pablo Benua, Masih Diam-diaman Tapi Sudah Tidak Ribut

Kini, pasangan yang sama-sama jadi tahanan tersebut dikabarkan sudah tidak lagi cekcok.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Rey Utami dan Pablo Benua, Masih Diam-diaman Tapi Sudah Tidak Ribut
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pablo Benua dan Rey Utami di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). . 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari yang lalu, Pablo Benua sempat mengungkapkan rumah tangganya dengan Rey Utami sedang bermasalah.

Kini, pasangan yang sama-sama jadi tahanan tersebut dikabarkan sudah tidak lagi cekcok.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keduanya, Razman Nasution.

Walau begitu, Razman mengatakan kalau hubungan keduanya belum begitu harmonis.

"Terkait dengan informasi Pablo dan Rey, itu posisinya masih diam-diaman menurut penjaga yang saya tanya."

"Biasalah, masih belum harmonis banget," ungkap Razman Nasution saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

 Jadi Penyebab Perceraian, Pablo Benua Bongkar Borok Rey Utami di Penjara, Ternyata Sering Ribut

 ALASAN Utama Pablo Benua Memilih Cerai dari Rey Utami, Malu Dimarahi di Depan Tahanan Lain

 Di Tengah Isu Keretakan Rumah Tangga Rey Utami & Pablo Benua, Fairuz A Rafiq Umumkan Hamil Anak Ke-3

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews/Herudin)

"Tapi, kalau ribut-ribut udah enggak pernah."

Berita Rekomendasi

"Misalnya Rey marah-marah, maki-maki gitu udah enggak."

"Mereka komunikasinya lebih banyak silent," ujar Razman menambahkan.

Razman sendiri berharap Pablo Benua dan Rey Utami bisa mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas