Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sikap Reza Artamevia Saat Polisi Temukan Sabu di Tasnya

Reza Artamevia bersikap kooperstif saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sikap Reza Artamevia Saat Polisi Temukan Sabu di Tasnya
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Penyanyi Reza Artamevia saat digiring polisi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Artamevia bersikap kooperstif saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Artamevia diamankan saat sedang melakukan transaksi di sebuah restoran di Jatinegara.

"Kita mengamankan di restoran ada dua orang di sana kita sudah lakukan tes urine ketiga-tiganya yang dua negatif yang bersangkutan inisial RA positif amfetamin," beber Yusri Yunus.

"Kooperatif memang ditemukan sabu-sabu tersebut di dalam tas yang bersangkutan," ucapnya.

Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020)
Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Ibunda Zahwa Massaid dan Aaliyah Massaid ini diketahui gelontorkan uang Rp 1.2 juta untuk membeli sabu-sabu seberat 0.78 gram.

Berita Rekomendasi

"Harga Rp 1,2 juta dia beli satu clip beratnya 0.78 gram sabu-sabu. Ini pun masih kami lakukan pengecekan untuk ke labfor," kata Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (7/9/2020).

"Saat itu tim melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan satu wanita dalam satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu inisialnya adalah RA," lanjut Yusri Yunus

Yusri menuturkan kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dua orang lainnya selain Reza Artamevia.

Akan tetapi saat dites urine hanya Reza Artamevia yang positif sabu.

Atas kesalahannya itu, Reza terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara karena disangkakan pasal 112 UU Narkotika.


Reza Artamevia mengaku sudah 4 bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu, alasannya karena pandemi virus corona membuat Reza hanya di rumah saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas