Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Ditangkap di Restoran, Rumah Reza Artamevia Digeledah, Polisi Temukan Barang Ini

Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena kasus narkoba jenis sabu-sabu. Rumahnya pun digeledah dan polisi menemukan barang ini.

Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Usai Ditangkap di Restoran, Rumah Reza Artamevia Digeledah, Polisi Temukan Barang Ini
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena kasus narkoba jenis sabu-sabu. Rumahnya pun digeledah dan polisi menemukan barang ini.

Dalam rilis kasus Reza di Polda Metro Jaya, polisi menjelaskan bahwa pelantun Berharap Tak Berpisah itu membeli barang haram tersebut senilai Rp1,2 juta.

Kepada siapa Reza bertransaksi, polisi sedang melakukan pendalaman dan ditemukanlah satu nama berinisial F.

"F ini masih terus kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Ditresnarkoba PMJ, Jakarta, Minggu (6/9/2020)

Penangkapan Reza awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.

Baca: BREAKING NEWS, Reza Artamevia Pakai Baju Tahanan, Izinkan Saya Minta Maaf Pada Aaliyah dan Zahwa

Baca: Aaliyah di Pantai Saat Ibunya Diduga Terjerat Narkoba, Zahwa Massaid Sempat Jenguk Reza Artamevia?

Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Kompas TV)

Polisi kemudian mengamankan Reza di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat lalu sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Reza tengah bersama kedua temannya.

Berita Rekomendasi

"Pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Lalu kita geledah rumahnya di Cirendeu, Tangsel, dan kita temukan alat hisap dan korek api," kata Yusri.

Alhasil, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian dompet, dan alat hisap atau bong.

Polisi juga mengetes urin Reza dan hasilnya adalah positif, sedangkan dua orang yang ikut bersama Reza hasil tea urinnya adalah negatif.

Adapun Reza mulai mengonsumsi narkoba jenis sabu ketika pandemi Covid-19.

"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan, sekitar 4 bulan selama pandemi Covid-19 di rumah saja, itu pengakuannya," pungkas Yusri.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas