3 Hari Usai Ditangkap karena Memiliki Sabu, Reza Artamevia Masih Diperiksa, Begini Kondisinya
Reza Artamevia (45) kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bagaimana kondisi terkini?
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia (45) kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bagaimana kondisi terkini ibunda Aaliyah Massaid ini?
Reza Artamevia ditangkap polisi pada Jumat (5/9/2020) dan mendekam di Polda Metro Jaya, selama tiga hari ini.
Kondisi Reza Artamevia dipastikan baik-baik saja selama mendekam didalam penjara Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini dipastikan kondisinya baik-baik saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Yusri Yunus mengatakan bahwa Reza belum dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, karena masih dimintai keterangan.
"Masih ada di penyidik Narkoba Polda Metro Jaya karena masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Yusri mengaku bahwa belum ada pengembangan lebih jauh terkait penangkapan dari mantan istri mendiang Adjie Massaid itu.
Baca: Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Baca: Lucinta Luna Hingga Reza Artamevia Terjerat Narkoba 2020 Ini, Ada yang 2 Kali dan Beralasan Pandemi
"Dia (Reza) ngakunya konsumsi (sabu) sendiri, tidak bersama yang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri Yunus belum mau menerima mentah-mentah pengakuan Reza Artamevia, dan masih terus melakukan pemeriksaan.
"Kami masih dalami sampai akhirnya kita bisa tangkap inisial F selaku pemasok atau penjual sabu ke RA," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.
Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.