Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Vanessa Angel Kembali Disidang, Polisi yang Menangkapnya Akan Jadi Saksi

Vanessa Angel hari ini akan menjalani sidang lanjutan kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Vanessa Angel Kembali Disidang, Polisi yang Menangkapnya Akan Jadi Saksi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel hari ini akan menjalani sidang lanjutan kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saksi yang dihadirkan (polisi) yang menangkap dan yang mendampingi penangkap masuk ke rumah terdakwa," kata Edwin saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menyebut sidang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekira Pukul 13.00 WIB.

Adapun Vanessa akan menjalani sidang secara langsung mengingat statusnya yang merupakan tahanan kota sehingga tak mendekam di rumah tahanan.

"Sidang hari ini jadwalnya jam 13.00 WIB," kata Eko.

Baca: Akun Instagram Vanessa Angel Hilang, Penyebab Diduga karena Protes, Bibi Ardiansyah Ungkap Kerugian

Baca: Ibu Sambung Kesal Vanessa Angel Dituding Bawa Bayi Agar Bebas dari Hukum, Bibi Ardiansyah Murka

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Terima Dakwaan

Berita Rekomendasi

Dalam sidang perdana pekan lalu, Vanessa Angel menerima dakwaan yang dibacakan JPU atas kasus kepemilikan 20 butir xanax.

Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ditanyakan alasannya mengapa menerima dakwaan itu hingga tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Vanessa menyebut karena dia ingin persidangannya cepat selesai.

"Karena emang enggak ada yang perlu ditolak, ya biar cepat aja sih," kata Vanessa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hari Ini, Polisi Penangkap Vanessa Angel Akan Bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 
Penulis: Elga Hikari Putra

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas