Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Penyidik menunggu adanya pengajuan itu. Sebab, itu adalah hak tersangka penyalahguna narkoba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamavia, tersangka kasus narkoba, hingga kini diketahui belum mengajukan permohonan rehabilitasi.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Meski begitu, kata Yusri, penyidik menunggu adanya pengajuan itu. Sebab, itu adalah hak tersangka penyalahguna narkoba.
Baca: Reza Artamevia Akui 4 Bulan Terakhir Pakai Sabu-sabu, Polisi Selidiki Kaitannya dengan Aa Gatot
"Memang hak seseorang tersangka pengguna narkoba yang dikenakan Pasal 217 UU Narkotika, untuk mengajukan asesment agar direhabilitasi. Mekanismenya adalah mengajukan dahulu ke penyidik. Tapi sampai kini untuk penyanyi RA ini belum ada pengajuan ke penyidik. Kami menunggu jika ada," kata Yusri.
Yusri menjelaskan jika permohonan pengajuan asesment untuk rehabilitasi diterima penyidik, maka pihaknya menyampaikan ke Badan Narkotoka Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk melakukan asesment terhadap Reza Artamevia sesuai rekomendasi BNNP DKI.
"Lalu hasil asesmentnya paling cepat 6 hari keluar dari BNNP. Jika memang harus direhabilitasi akan ditentukan dimana tempatnya dan biasanya acuan kita ada tempat rehab di dekat Pasar Jumat," kata Yusri.
Meskipun direhab, kata Yusri, proses hukum terhadap Reza Artamevia akan jalan terus.
"Apalagi kami saat ini memburu satu orang pemasok sabu ke RA ini," kata Yusri.
Seperti diketahui penyanyi Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekira pukul 16.00.
Ia baru saja menunggu dan menerima pesanan sabu-sabu dari F yang kini diburu polisi.
Dari dompet Reza, didapat narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram.
Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 Juta dari F.
Setelah membekuk Reza, petugas kemudian menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari sana didapati barang buki alat hisap sabu atau bong serta korek api gas.
Dari penyelidikan sementara, Reza mengaku baru 4 bulan belakangan kembali mengonsumsi sabu. Alasannya mengisi kekosongan waktu selama pandemi Covid-19, karena berada di rumah terus.
Sampai Senin (7/9/2020), Reza ditahan di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Belum dijenguk keluarga
Penyanyi Reza Artamevia (45) sudah tiga hari mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Hingga kini Reza Artamevia belum dibesuk oleh keluarga. Namun, kondisinya baik-baik saja.
"Sementara ini baru pengacaranya saja yang besuk, karena kan masih dalam pemeriksaan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Kuasa hukum Reza Artamevia, Muara Karta membenarkan pernyataan dari polisi bahwa kliennya belum bisa dibesuk banyak orang.
"Betul. Baru beberapa saja. Anak-anaknya (Reza) juga belum besuk," ucap Muara Karta ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin siang.
Muara Karta mengatakan kalau anak-anak pelantun 'Sati Yang Tak Bisa Lepas' dan 'Keabadian' itu, yakni Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid sedang tidak di Jakarta.
Baca: Karier Nyanyi Moncer, Tapi Kehidupan Pribadinya Pernah Bikin Reza Artamevia Depresi
"Aaliyah kan lagi di Bali, Zahwa di New York, Amerika Serikat. Paling tinggal ibunya sama pembantunya," lanjut dia.
Muara Karta belum bisa memastikan kapan keluarga, khususnya orangtua Reza Artamevia membesuknya di dalam penjara atau tidak.
"Belum tahu kapan. Ibunya (Reza) tidak mau besuk kalau sendirian," ujar Muara Karta.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Baca: Positif Memakai Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.
Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Pastikan Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.