Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reza Artamevia Rogoh Kocek Rp 1,2 Juta untuk Beli Sabu, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi senior Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Reza Artamevia Rogoh Kocek Rp 1,2 Juta untuk Beli Sabu, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi senior Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi senior Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Reza Artamevia mengeluarkan uang Rp 1,2 Juta untuk membeli satu clip sabu.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (6/9/2020).

Perlu diketahui, pelantun 'Berharap Tak Berpisah' ini membeli narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram

"Rp 1,2 juta dia beli, satu klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," kata Kombes Yusri Yunus.

Kini, Reza Artamevia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba dan positif menggunakan sabu.

Yusri Yunus menyatakan, Reza telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Baca: Kejar Pemasok Sabu Reza Artamevia, Polisi Bongkar Identitas F: Ini Bandar Biasa

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Reza Bukan Keluar Penjara, Dicerai Istri, Langsung Dapat Ganti, Diajak Nikah di Klinik Rutan Salemba

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Reza Artamevia melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," terang Yusri.

Sementara, polisi masih melakukan pengejaran pengedar narkoba berinisial F.

Dia adalah pengedar atau penjual sabu kepada Reza Artamevia.

Yusri mengatakan, pemasok sabu untuk Reza telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian satu yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya F," terang Yusri Yunus.

"Dan ini masih kita lakukan pengejaran terhadap F, mudah-mudahan segera kita temukan," imbuhnya.

Yusri Yunus menegaskan sosok F ini bukanlah publik figur, melainkan warga biasa yang bekerja sebagai pengedar sabu.

Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menangkap F.

"Ini bandar biasa, pengedar, tidak ada hubungannya dengan publik figur yang lain," tegasnya.

"Kita masih mendalami terus, kita masih melakukan pengejaran, makanya kita masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan saksi-saksi lain."

"Memang ada 2 saksi yang diperiksa pada saat penangkapan dan ini masih kita kejar," kata Yusri.

Baca: Reza Artamevia Minta Maaf serta Sebut Harapan Ini untuk Zahwa dan Aaliyah

Seperti diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan Reza Artamevia di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur saat memesan sabu pada seseorang berinisial F.

Saat penangkapan, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,78 gram di dalam tas milik Reza Artamevia.

Polisi menemukan alat penghisap dan korek api saat menggeledah rumah Reza Artamevia di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.

Dalam konferensi pers tersebut, Reza Artamevia hadir dengan mengenakan baju tahanan bewarna orange.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Minggu (6/9/2020).

Wanita berusia 45 tahun itu menyampaikan permintaan maaf yang pertama kali kepada kedua anaknya, Zahwa dan Aaliyah Massaid.

Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020)
Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Baca: Kini Positif Hamil, Zaskia Sungkar Ungkap di Awal Nikah Pernah Banting Test Pack karena Sakit Hati

Baca: Hampir 10 Tahun Menikah dengan Irwansyah, Zaskia Sungkar Positif Hamil: Perjuangan Ini Nggak Sia-sia

"Izinkan saya, Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak, Zahwa dan Aaliyah," ucap Reza.

Reza juga menyampaikan permohonan maaf pada orang tua dan pihak-pihak lain.

"Kepada orang tua saya, adik, keluarga besar saya, pada sahabat dan kerabat yang mendukung dan membantu perjalanan karir bernyanyi saya," kata Reza Artamevia.

Ia mengungkapkan penyesalannya sekaligus berharap agar apa yang menimpanya bisa menjadi pelajaran berharga buat dirinya.

Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini pun meminta agar perbuatannya tidak dicontoh oleh siapa pun.

"Saya memohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat, semoga ini tidak dicontoh oleh siapapun," terangnya.

"Dan menjadi pelajaran buat saya khususnya," ungkap Reza.

Reza Artamevia juga memohon kepada siapapun agar mendoakannya senantiasa bisa melewati setiap ujian dalam hidupnya.

Ia sekali lagi berterimakasih kepada kepolisian terkait yang telah menangkapnya.

"Mohon doanya sekali lagi. Saya berterima kasih juga pada pihak kepolisian yang sudah profesional selama saya di sini."

"Dan mohon maaf lahir batin dari saya untuk semua pihak," ungkap Reza Artamevia.

Baca: Rencana Pernikahan Aurel & Atta Ramai Diberitakan, Krisdayanti Rupanya Mengaku Belum Dengar Langsung

Baca: Aurel Hermansyah Sebut Millendaru Sosok yang Berjasa di Kehidupannya, Ungkap Momen Tak Terlupakan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas