Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Polisi Sebut Putra Chintami Atmanegara Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penganiayaan

Kabar mengejutkan datang dari keluarga Bintang film, sinetron, dan penyanyi Chintami Atmanegara (58).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Sebut Putra Chintami Atmanegara Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penganiayaan
Tribunnews/JEPRIMA
Pemain sinetron Chintami Atmanegara saat menghadiri konferensi pers Fashion Show & Charity Event di The Legacy at New Playground, Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Bintang film, sinetron, dan penyanyi Chintami Atmanegara (58).

Putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utam diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang wanita yang diduga bernama Deanni Ivanda.

Kabar dugaan penganiayaan dari anak Chintami Atmanegara kepada Deanni Ivanda dibenarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Ricky Pranata, Kepala Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan kalau Deanni Ivanda melaporkan Dio Alif Utama ke pihaknya pada 8 Agustus 2020 lalu.

Baca: Chintami Atmanegara dan Cut Yanthi Kagum Didikan Ashraf Sinclair ke Noah: Nangis tapi Baca Doa Terus

"Saudara pelapor atas nama inisial DI (Deanni Ivanda) melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus dugaan penganiayaan," kata AKP Ricky Pranata ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Ricky mengatakan bahwa Deanni diduga dianiaya di kediaman Chintami Atmanegara di Jalan Jamrud No. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Penganiayaan diduga dilakukan oleh putra Chintami, Dio Alif.

Ricky mengungkapkan bahwa sebelum membuat laporan resmi, Deanni pada 31 Juli 2020 datang ke Polres Metro Jakarta Selatan membuat pengaduan dan langsung melakukan visum.

"Dia (Deanni) datang ke sini, kita lakukan visum namun beliau langsung pulang. Sehingga baru pada tanggal 8 Agustus membuat laporan polisi ke Polres," ucapnya.

Ricky mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor, yakni Deanni Ivanda.

Kemudian, pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk Chintami Atmanegara dan putranya.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan. Untuk saksi-saksi ke depan akan kita periksakan secara maraton. Udah itu saksi dari orang tuanya ada di rumah, kemudian ada satpam, ya kita agendakan minggu depan akan kita jadwalkan untuk pemanggilannya," jelasnya.

"Kemudian untuk hasil visum kita masih menunggu dari rumah sakit. Hasil visum kemungkinan, karena ini sudah diajukan. Kemungkinan nanti penyidik dalam minggu-minggu depan mudah-mudahan akan kita terima hasil visumnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Ricky Pranat mengatakan untuk saat ini, terlapor yakni putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama dijerat dengan pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," ujar Ricky Pranata.

Sampai detik ini, tim Warta Kota masih berusaha menghubungi Chintami Atmanegara untuk menanyakan kasus tersebut.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas