Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Sampaikan Pledoi, Lucinta Luna Memelas Minta Dibebaskan, Sebut Hasil Tes Urine Negatif

Artis Lucinta Luna (31) kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sampaikan Pledoi, Lucinta Luna Memelas Minta Dibebaskan, Sebut Hasil Tes Urine Negatif
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotaive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Artis Lucinta Luna (31) kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

Sidang yang dijalani Lucinta Luna beragendakan nota pembelaan atau pledoi. 

Dalam pledoinya, Lucinta Luna meminta keadilan kepada Majelis hakim, sebagai pertimbangan kala menjatuhkan vonis.

"Saya tulang punggung keluarga. Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya," kata Lucinta Luna yang mengikuti persidangan secara online dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca: Jalani Sidang Virtual, Lucinta Luna Mohon Keadilan, Akui Pernah Konsumsi Ekstasi di Malaysia

Selain itu, dalam pledoinya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mengakui pernah mengonsumsi ekstasi namun sudah lama bukan saat atau sebelum ditangkap polisi.

Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (istimewa)

"Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi," ucapnya.

Baca: Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara oleh Jaksa, Abash Kaget

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Lucinta Luna menegaskan bahwa ia minta dibebaskan karena hasil urine tidak positif mengandung ekstasi.

"Saya mohon keadilannya. Hasil tes urine menunjukkan saya negatif ekstasi," ujar Lucinta Luna.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Lucinta Luna terancam pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas