Hari Ini Jerinx Jalani Sidang Perdana, Kemarin Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan
Nora Alexandra, istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (9/9/2020).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Nora Alexandra, istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (9/9/2020).
Kedatangan Nora didampingi tim kuasa hukum untuk mengantarkan langsung surat penangguhan penahanan terhadap suaminya ke pihak pengadilan.
Jerinx sendiri akan menjalani sidang perdana secara online atau virtual, Kamis (10/9/2020) hari ini terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali
"Kedatangan saya ke sini untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suami saya, karena itu hak suami saya. Suami saya tulang punggung keluarga," terangnya ditemui disela penyerahan surat penangguhan.
Baca: Tanggapan Nora Alexandra saat Jerinx SID Didoakan Dapat Hukuman Mati oleh Warganet
Baca: Sampai Ditelpon Karena Dikira Dukung Jerinx, Ahmad Dhani Pada Nora Alexandra: Jangan Salah Paham!
Mengenai sidang perdana, Nora menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang mendampingi Jerinx.
Dikatakan Nora, dirinya bersama bapak kandung Jerinx menjadi penjamin dalam permohonan pengajuan penangguhan.
"Penjaminnya, ada bapak kandungnya, ada Nora. Untuk sekarang ini Nora saja," ungkapnya.
Selain mengirimkan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan, Nora juga menyerahkan pernyataan jaminan.
Baca: 2 Kali Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Napoleon
Baca: Penuhi Permintaan Jerinx SID, Nora Alexandra Unggah Foto Sepucuk Surat Cinta dari sang Suami
"Jaminannya itu, seperti tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana, jaminannya bersedia menghadirkan Jerinx ke persidangan," paparnya.
Dirinya berharap dengan diajukannya permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara ini bisa mengabulkan permohonan itu dan sidang bisa digelar secara tatap muka.
Baca: Jerinx Didampingi 13 Pengacara, Minta Sidang Tatap Muka, Pengadilan Tetap Menggelar Virtual
"Berharap dikabulkan, karena kan menurut pernyataan Pak Ketua Pengadilan, yang bisa diadili dengan sidang tatap muka orang yang tidak ditahan. Oleh karena itu, saya mengajukan penangguhan penanganan ini supaya suami saya tidak ditahan lagi. Sehingga sidang bisa dengan tatap muka," ujar Nora.
Nora pun kembali menegaskan, dirinya menjamin sepenuhnya Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Pula tidak mengulangi perbuatan tindak pidana dan tidak akan mempersulit jalannya penuntutan atau persidangan.
"Disini saya juga menjamin suami saya I Gede Astina sanggup dan bersedia menghadiri pemeriksaan di PN Denpasar. Saya menjamin suami saya akan terus hadir di persidangan dan tidak mempersulit persidangan," tegasnya. (*).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN Denpasar, Nora Jamin Jerinx Akan Hadir di Sidang,.
Penulis: Putu Candra