Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Jerinx Anggap Sidang Online Dipaksakan, Akan Laporkan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung

Tim penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ke Mahkamah Agung.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Jerinx Anggap Sidang Online Dipaksakan, Akan Laporkan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Tim penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim kasus pencemaran nama baik IDI Kacung WHO ini dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang dengan memaksakan persidangan kasus Jerinx dilakukan secara teleconference atau online.

"Masih ada cara untuk menjamin protokol kesehatan dalam sidang offline, hakim melakukan tindakan pelanggaran, kami juga akan laporkan ini ke Mahkamah Agung, walaupun Mahkamah Agung menerima atau tidak, kami mau tegaskan," kata salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020).

Pantauan Tribun Bali, meskipun terdakwa Jerinx dan tim penasihat hukumnya memutuskan untuk walk out dari persidangan, tapi pihak kepolisian dan para petugas dari Kejaksaan terus memaksa Jerinx dan kuasa hukumnya kembali ke persidangan.

"Silahkan kembali masuk ke ruang sidang," kata salah satu pejabat di Ditkrimsus Polda Bali.

"Oh tidak bisa, apa hak Anda? Anda bukan aparatur sidang, Ibu tidak ada kewenangan untuk itu," ujar tim penasihat hukum Jerinx

Suasana tegang pun terjadi. Kendati Jerinx dan tim kuasa hukumnya telah meninggalkan sidang, namun Majelis Hakim tetap memaksa membacakan surat dakwaan.

Berita Rekomendasi

Sugeng mengatakan, pihaknya bakal menegaskan ke Mahkamah Agung agar dalam proses persidangan tidak menggunakan pendekatan arogansi dan kekuasaan atas penegakan hukum dan keadilan.

Penasihat hukum menilai bahwa adanya pendekatan kekuasaan dalam persidangan Jerinx ini.

"Kami tidak mengenal sidang in absentia, jadi pencarian keadilan itu bisa dilakukan dengan mempertimbangkan penangguhan penahanan, atau mengabulkan sidang offline," kata advokat yang pernah ikut dalam tim kuasa hukum Jokowi dalam perkara Pilpres 2014 silam itu.

Advokat yang terkenal dengan julukan Sang Pembela ini menilai Majelis Hakim dalam persidangan Jerinx melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, SKB (surat kesepakatan bersama) itu bukanlah produk hukum.

"Ini jadi pendekatannya adalah pendekatan kekuasaan. Mohon diperhatikan. Ini pendekatan kekuasaan yang digunakan dalam proses persidangan. Hukum memastikan, KUHAP memastikan persidangan yang adil. SKB bukan hukum, masih ada cara untuk menjamin protokol kesehatan, hakim melakukan tindakan pelanggaran," kata advokat jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 1991 itu.

Pria yang juga selaku Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Luhut Pangaribuan ini menambahkan, bahwa pihaknya tegas menolak persidangan online dan semua argumentasi sudah disampaikan dalam sidang.

"Argumentasi sosiologis, hukum, sudah lengkap," kata Sugeng

"Argumentasi logis yang disampaikan dalam sidang tadi yakni soal protokol Covid-19 yang harusnya menjadi tanggungjawab negara untuk kemudian menetapkan protokol Covid yang ketat untuk persidangan offline. Supaya keadilan itu tidak tercederai, dengan menetapkan protokol ketat Covid-19. Bukan menghilangkan keseimbangan," ujar Sugeng.

Saat mengikuti sidang tadi, Sugeng menilai bahwa persidangan online memang tidak efektif karena kesulitan untuk memeriksa dokumen.

Ini terbukti saat hakim kesulitan melihat dokumen yang dibacakan.

"Kami tadi sudah cek, hakim melihat dokumen saja tidak kelihatan, bagaimana kami memeriksa dokumen, atau keterangan saksi secara langsung, kadang putus-putus. Ini keadilan dan keseimbangan. Kalau negara menetapkan sebagai proses ini harus diproses hukum, kami taati. tapi sesuatu yang mencederai, kami menolak," ucap Sugeng.

Selanjutnya, tim penasehat hukum tetap berharap agar persidangan Jerinx bisa dilakukan secara offline.

"Kami akan melihat dan mengevaluasi persidangan ini, apa upaya kami untuk merespons situasi yang terjadi hari ini," kata Sugeng

Sementara itu, penasihat hukum Jerinx I Wayan 'Gendo' Suardana menambahkan, bahwa saat persidangan berlangsung, majelis hakim seolah-olah memaksakan persidangan tetap dilanjutkan kendati ada hal-hal yang tidak efektif.

Gendo membandingkan bahwa saat masa pandemi Covid-19 ini, ada terdakwa yang tidak ditahan malah bisa melakukan persidangan secara offline.

Ini menurut Gendo, tidak adil sehingga pihaknya akan terus menuntut agar persidangan Jerinx bisa dilakukan secara offline.

"Siapa yang bisa menjamin terdakwa yang tidak ditahan aman dari Covid? bukankah lebih aman terdakwa yang di dalam tahanan ini? karena terdakwa Jerinx sudah swab test, hasilnya negatif, terus terdakwa yang tidak ditahan apakah menjamin dia bebas Covid? kan tidak ada jaminan? tapi kenapa berani sidang tatap muka?" ujar Gendo

"Dengan ngotot dilakukan sidang online menunjukkan ada sesutau. Kenapa jaksa tidak berani sidang offline? harusnya Jaksa Penuntut Umum berani dong. Ini antara Jaksa Penuntut Umum tidak berani atau apa? atau ada kepentingan lain? sidang lainnya juga offline kok, bedanya kan hanya ditahan dan tidak ditahan? Ditahan atau tidak ditahan kan urusannya kesehatan, nah kami menjamin Jerinx sehat, terus kenapa?" ujar Gendo

Selanjutnya, tim penasehat hukum Jerinx bakal mengadakan rapat untuk membahas hasil persidangan perdana Jerinx.

"Ada beberapa langkah yang akan dilakukan, hasil rapatnya besok akan kami infokan," kata Sugeng. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penasihat Hukum Jerinx Akan Laporkan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung,

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas