Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jika Benar Berikan Xanax, Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel Bisa Terancam Pidana

Mantan kuasa hukum Vanessa Angel yang dimaksud adalah Abdul Malik. Ia disebut memberikan dua butir xanax kepada Vanessa.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jika Benar Berikan Xanax, Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel Bisa Terancam Pidana
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengatakan mantan kuasa hukum kliennya itu terancam pidana jika benar memberikan psikotropika jenis xanax.

Mantan kuasa hukum Vanessa Angel yang dimaksud adalah Abdul Malik. Ia disebut memberikan dua butir xanax kepada Vanessa.

"Iya, karena dia bukan apoteker, bukan dokter, bukan puskesmas, pasal 14 kan udah jelas UUD psikotropika no.25 tahun 1997 harus apotik/dokter/puskesmas yang memberikan," kata Arjana Bagaskara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).

"Dia kan bukan dalam kapasitas itu, jadi bisa saja kalau mau dipaksa menggunakan dasar hukum ini," bebernya.

Baca: Bibi Ardiansyah Sebut Vanessa Angel Beberapa Kali Ungkap Niat Bunuh Diri

Baca: Alami Gangguan Kecemasan, Vanessa Angel Sempat di-Banned Beberapa Judul FTV

Arjana juga membeberkan pasal yang akan menjerat Abdul Malik jika benar-benar terbukti memberikan obat xanax pada Vanessa Angel.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terlihat saling memberi support dengan terus berpengangan tangan selama menunggu dimulainya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terlihat saling memberi support dengan terus berpengangan tangan selama menunggu dimulainya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). (TRIBUNNEWS/BAYU INDRA PERMANA)

Ia pun meminta Abdul Malik untuk hadir dalam persidangan karena kesaksiannya sangat diperlukan.

Berita Rekomendasi

"Karena ada pasal 60 ayat 4 mengatakan pihak yang memberikan pun bisa kena pidana. Dikatakan pasal tersebut barangsiapa yang menyerahkan psikotropika selain dalam pasal 14 ayat 1,2,3,4 dipidana paling lama tiga tahun," tuturnya.

Baca: Jadi Saksi Sidang Kasus Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Menangis, Akui Tak Sanggup Lihat Wajah Istri

"Nah itukan sebenarnya kalau pak Abdul Malik gamau hadir tolong dong dr Polda Jatim atau penegak hukum Jatim paksa dia untuk hadir di sini, karena imbasnya klien kami bisa terancam gitu. Bisa dihukum tanpa ada kesaksian penuh dari pak Abdul Malik di persidangan," jelasnya.

Abdul Malik sejatinya dihadirkan dalam persidangan hari ini, namun karena pandemi Covid-19 membuat Abdul Malik enggan memenuhi undanyan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi.

Saat ini Vanessa Angel sedang terjerat kasus dugaan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ia diamankan pada Senin (16/3/2020) lalu dan ditemui 20 butir xanax yang diakui miliknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas