Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Tahu Betul Perbuatannya Melanggar Hukum
Aktor Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja sejak 1998. Menurut dia, penggunaan ganja tak lepas dari ajakan teman lamanya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja sejak 1998. Menurut dia, penggunaan ganja tak lepas dari ajakan teman lamanya.
Dwi Sasono tergiur mengonsumsi ganja karena di tahun 1998 belum pernah mencoba.
"Saya tidak terus menerus mengonsumsi ganja. Saya menggunakannya putus putus," kata Dwi Sasono dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dwi Sasono menjalani sidang virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca: Di Persidangan, Dwi Sasono Akui Konsumsi Ganja saat Widi Mulia dan Anak-anaknya Tidur
Sementara hakim, penasihat hukum, dan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Dwi pun menceritakan bagaimana ia mengonsumsi ganja. Sebelumnya ia memesan lewat teman lamanya itu, karena tidak mengetahui kontak pengedar narkobanya tersebut.
"Saya selalu nitip dari teman lama saya. Saya membeli ganja itu seharga Rp 600 ribu. Setelah saya ambil barangnya (ganja), kemudian saya linting dan bakar," ucapnya.
Akan tetapi, suami Widi Mulia itu menyadari bahwa ia memiliki ganja tanpa izin dari dinas kesehatan dan pihak terkait lainnya.
"Saya menyadari (konsumsi ganja) akan ada konsekuensi hukum yang akan saya terima," ungkapnya.
Oleh karenanya, Dwi Sasono menyadari perbuatannya sangat salah dan ia malu akan perbuatannya yang sudah menjelekan keluarganya sendiri.
"Karena dari itu saya ditangkap polisi. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya," ujar Dwi Sasono.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.