Pengakuan Dwi Sasono Tentang Ganja, Pakai Putus-putus Sejak SMA Hingga Menikah, Keluarga Tak Tahu
Dwi Sasono (40) memberikan pengakuan blak-blakan soal kebiasaannya memakai ganja saat sidang kasus asus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Editor: Anita K Wardhani
Alasan Tak Bekerja
Kemudian, Dwi Sasono mengakui alasan dirinya kembali konsumai ganja sebelum ditangkap lantaran karena tidak bekerja selama adanya pandemi covid-19.
"Karena tidak bekerja, saya konsumsi ganja lagi dengan tujuan agar bisa cepat tidur," ujar Dwi Sasono.
Didapatkan Dari Teman, Ganja Dikonsumsi Sendiri
Saat menjalani agenda pemeriksaan saksi, Dwi Sasono mengaku kalau ganja yang dikonsumsi ia dapatkan dari teman lamanya.
"Ganja itu saya konsumsi sendiri dan saya ambil sendiri dari teman saya," kata Dwi Sasono saat persidangan berlangsung.
Dwi mengklaim kalau tidak ada orang lain yang mengetahui kalau dirinya adalah pengguna ganja, yang diakuinya sudah konsumsi ganja sejak tahun 1998.
"Hanya teman lama saya saja yang tau saya pakai ganja," ucapnya.
Mengapa Sampai Widi Mulia Tak Tahu?
Selama menikah dengan penyanyi Widi Mulia 13 tahun ini, bintang sitkom 'Tetangga Masa Gitu' tersebut masih mengonsumsi ganja.
"Saya selalu mengonsumsi ganja di rumah. Saya konsumsi ganja disaat istri dan anak-anak saya sudah tidur," jelasnya.
Lebih lanjut, sebelum ditangkap polisi, Dwi Sasono mengaku sempat mengonsumsi ganja di rumah disaat malam hari.
"Tiga atau empat hari sebelum ditangkap saya konsumsi ganja. Sebelumnya lagi kalau tidak salah tiga tahun lalu saya konsumsi ganja," ujar Dwi Sasono.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.