Persidangan Kasus Narkoba Digelar Virtual, Dwi Sasono Ungkap Pertama 'Memakai' pada Tahun 1998
Dwi Sasono menjalani sidang kasus narkoba, akui pertama kali memakai barang haram tersebut sejak 1998
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Dwi Sasono menjalani sidang dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya, daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Aktor ini terbukti memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.
Dwi Sasono pun menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang pertama digelar pada Rabu 3 September 2020.
Dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
• Temani Suami Jalani Sidang Kedua, Widi Mulia Pamer Foto Dampingi Dwi Sasono & Ucapkan Syukur
• Curahan Hati Widi Mulia Setelah Dwi Sasono Tertangkap, Pertanyaan Anak hingga Sebut Suaminya Terbaik
Jaksa Penuntut Umum membacakan dua pasal alternatif kepada aktor Dwi Sasono, ialah pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.
Sidang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 14 September 2020.
Sidang ini tidak biasa karena berlangsung secara virtual.
Sehingga tidak mendatangkan langsung Dwi Sasono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.