Pengacara Berupaya Ajukan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Orangtua Jadi Penjamin
Sebagai kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah kembali mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya itu.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah kembali mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya itu.
Di kanal YouTube Beepdo, Ramdan mengatakan ia dan ibunda Vicky yang menjadi jaminannya.
"Ibunya Vicky, Maminya Vicky yang menjadi pihak penjamin. Karena kemarin kan si Bebby, akhirnya enggak bisa, terus akhirnya orangtuanya dengan saya (pihak yang menjamin)," kata Ramdan seperti dikutip Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Ramdan menegaskan Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Bahkan alat bukti sudah diuji di pengadilan," ucap Ramdan. Ramdan juga menjelaskan alasannya kembali mengajukan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.
Baca: Vicky Prasetyo Kemungkinan Keluar dari Rutan Salemba, Statusnya Tahanan Kota
"(Vicky Prasetyo) adalah tulang punggung keluarga. Tentunya selama ini sidang, terhambatlah penghasilan daripada Vicky, apalagi pandemi (Covid-19), semua secara ekonomi turun," ucap Ramdan.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.
Kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.
Baca: Kuasa Hukum Angel Lelga Pertanyakan Kesaksian Ibu RT yang Bikin Heboh Pekan Lalu
Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.
Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel dengan tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Upayakan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ibunda dan Kuasa Hukum Jadi Jaminan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.