Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Berupaya Ajukan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Orangtua Jadi Penjamin

Sebagai kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah kembali mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya itu.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengacara Berupaya Ajukan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Orangtua Jadi Penjamin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo yang ditemui di Hard Rock Cafe Jakarta, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah kembali mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya itu.

Di kanal YouTube Beepdo, Ramdan mengatakan ia dan ibunda Vicky yang menjadi jaminannya.

"Ibunya Vicky, Maminya Vicky yang menjadi pihak penjamin. Karena kemarin kan si Bebby, akhirnya enggak bisa, terus akhirnya orangtuanya dengan saya (pihak yang menjamin)," kata Ramdan seperti dikutip Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Ramdan menegaskan Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Bahkan alat bukti sudah diuji di pengadilan," ucap Ramdan. Ramdan juga menjelaskan alasannya kembali mengajukan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.

Baca: Vicky Prasetyo Kemungkinan Keluar dari Rutan Salemba, Statusnya Tahanan Kota

"(Vicky Prasetyo) adalah tulang punggung keluarga. Tentunya selama ini sidang, terhambatlah penghasilan daripada Vicky, apalagi pandemi (Covid-19), semua secara ekonomi turun," ucap Ramdan.

Ramdan Alamsyah bersama keluarga dan saksi ketua RT usai persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Ramdan Alamsyah bersama keluarga dan saksi ketua RT usai persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Berita Rekomendasi

Kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.

Baca: Kuasa Hukum Angel Lelga Pertanyakan Kesaksian Ibu RT yang Bikin Heboh Pekan Lalu

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel dengan tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Upayakan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ibunda dan Kuasa Hukum Jadi Jaminan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas