Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Tahanan, Majelis Hakim Minta Syarat Ini, Singgung Emma Fauziah
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Pada sidang kali ini, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Baca: Vicky Prasetyo Kemungkinan Keluar dari Rutan Salemba, Statusnya Tahanan Kota
Baca: Ada Titik Terang Terkait Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ini Kata Pengacaranya
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (16/8/2020).
Ramdan Alamsyah juga menyebut jika Majelis Hakim sempat meminta persyaratan.
"Pada saat sidang terakhir, yang kemarin, bukan minggu ini, kami dan Jaksa dipanggil di hadapan Majelis Hakim," kata Ramdan Alamsyah.
"Masih terbuka sidang untuk umum dipertanyakan kepada kami dari Majelis Hakim bahwa 'apakah tim kuasa hukum tetap mengajukan proses penangguhan'."
"Kami katakan 'ya betul yang mulia' dia jawab 'oke kalau seperti itu tolong dibuatkan surat jaminan daripada keluarganya," ujarnya.
Dikatakan Ramdan, awalnya adik Vicky Prasetyo, Beby Lestari dan dirinya yang menjaminkan kliennya untuk menjadi tahanan kota.
Namun, Majelis Hakim meminta orang tua Vicky yakni, Emma Fauziah yang menjadi penjaminnya.
Rencananya, hasil penangguhan penahanan Vicky Prasetyo akan keluar besok.
"Sekali lagi mohon doanya dari pada masyarakat dan tentunya bagi para suami-suami yang menunggu bagaimana kepastian hukum Vicky."
"Mudah-mudahan Allah memberikan jalan yang terbaik," ungkap Ramdan.
Fakta Baru Persidangan Vicky Prasetyo
Sebelumnya, sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo yang digelar pada Rabu (9/9/2020) menguak fakta baru.
Sidang saat itu beragendakan keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yaitu Istri ketua RT, Nani Puspita.
Baca: Jalani Sidang Lanjutan, Terungkap Vicky Prasetyo Sempat Temui Sosok Ini Sebelum Gerebek Angel Lelga
Baca: Kasus Vicky Prasetyo Gerebek Angel Lelga, Istri Ketua RT Beri Pengakuan Mengejutkan di Persidangan
Sebagai kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah menyampaikan dalam sebuah keterangan yang diberikan oleh saksi dari ibu RT ada fakta mengejutkan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (9/9/2020).
Ramdan Alamsyah menyebut bahwa Nani Puspita diminta menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di rumahnya dan dibawa oleh asisten rumah tangga Angel Lelga.
"Ditanyakan ke bu RT, 'Tanda tangan BAP di mana?'. 'Di kantor polisi satu kali'."
"Sisanya ada pembantunya Angel yang mendatangi yang diperintahkan kepada bu RT dan pak RT untuk menandatangani berkas, tidak banyak satu bendel, tanda tangan di rumah," jelas Ramdan.
"'Siapa yang meminta?', 'Yang meminta saudari Angel', 'Melalui siapa?', 'Pembantunya', 'Yakin pembantunya?' 'Iya pembantunya'."
"Nah, ternyata di dalam surat itu adalah BAP, saya juga tidak memahami apakah itu benar atau tidak," bebernya.
Bahkan ada hal mengejutkan lainnya yakni beberapa isi berkas BAP yang sudah sampai ke persidangan itu sebenarnya tak berasal dari pernyataan Nani Puspita.
"Bahkan bu RT saat ditanya banyak keterangan yang tidak diterangkan oleh bu RT tapi tertulis di BAP, ada empat poin yang saya tanyakan banyak dari BAP," ungkap Ramdan.
Baca: Suami Vanessa Angel Unggah Foto Saat Masih Pacaran 2 Tahun Lalu : Kini Harus Lebih Sabar dan Ngalah
Baca: Pekan Lalu Kesaksian Ibu RT Bikin Heboh, Kuasa Hukum Angel Lelga Lihat Ada Keraguan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)