Lirik Lagu Menemaniku - NOAH, Lengkap dengan Link Download dan Video Klipnya
'Menemaniku' merupakan lagu baru yang dinyanyikan oleh Noah yang dirilis pada 16 September 2020, berikut lirik lagunya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Lagu berjudul 'Menemaniku' dibawakan oleh band NOAH.
Menemaniku, merupakan lagu baru yang menceritakan tentang apresiasi band NOAH terhadap penggemar setianya.
Video klip lagu Menemaniku pada 16 September 2020.
Sejak dirilis, hingga Jumat (18/9/2020), video klipnya telah diputar lebih dari 675 ribu kali oleh penonton di YouTube.
Video klip lagu Menemaniku, saat ini juga menduduki posisi trending 21 di YouTube.
Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Karena Cinta - Judika, Kamu yang Buat Hatiku Bergetar
Baca: Chord Gitar Rindu Dalam Hati - Arsy Widianto dan Brisia Jodie, Lengkap dengan Video Klip
Lirik Lagu:
Malamku coba buatku berhenti
Gelapku buatku menepi
Cintamu tak meninggalkanku
Di saat semua tak ada lagi
Temani aku yang terjatuh
Dan sentuh jiwa sepiku
Terangi pagiku
Bangkit dari tidurku
Kelamku perlahan akan menjauh
Hatiku 'kan berharap lagi
Kau ada tak meninggalkanku
Di saat semua tak ada lagi
Temani aku yang terjatuh
Dan sentuh jiwa sepiku
Terangi pagiku
Bangunkan dari tidurku
Tak ada yang lebih berarti
Dari apa yang kau beri
Tetaplah di sini
Hingga semuanya nanti
Temani aku yang terjatuh
Dan sentuh jiwa sepiku
Terangi pagiku
Bangunkan dari tidurku
Tak ada yang lebih berarti
Dari apa yang kau beri
Tetaplah di sini
Hingga semuanya nanti
Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Monolog - Pamungkas, Alasan Masih BersamaBukan Karena Terlanjur Lama
Baca: Chord Ramadhan Datang - Tompi, Kunci Dasar Mudah Dimainkan
Download lagu 'Menemaniku' - Noah:
Spotify merupakan aplikasi penyedia streaming musik dari berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Spotify memberikan pilihan bagi penggunanya untuk berlangganan secara gratis maupun berbayar.
Untuk mendapatkan fitur download, pengguna spotify harus beralih ke premium atau berbayar.
Untuk pengguna premium akan mendapatkan fasilitas download lagu.
Dengan men-download lagu, pengguna bisa memutarnya secara offline.
Jika tertarik biaya berlangganan (premium) pertama, Anda bisa mendapatkannya hanya dengan Rp 4.990,00.
Kemudian pengguna dikenakan Rp 49.990,00/bulan setelahnya.
Sebagai catatan, koneksi internet awalnya diperlukan untuk download.
Berikut Tribunnews sertakan link download lagu 'Menemaniku' - Noah.
Link Download lagu 'Menemaniku' - Noah via Spotify >>>> KLIK
Selain Spotify, aplikasi lain untuk mendengarkan musik adalah Joox.
Serupa dengan Spotify, Joox juga memberikan pilihan bagi penggunanya untuk berlangganan secara gratis maupun berbayar atau VIP.
Untuk mendapatkan fitur download, pengguna Joox harus beralih ke berbayar atau Joox VIP.
Harga berlangganan Joox VIP hanya sebesar Rp 49 ribu per bulan, masih ada pilihan berlangganan lainnya.
Seperti, tiga bulan berlangganan VIP senilai Rp 59 ribu, nominal tersebut hanya berlaku untuk tiga bulan pertama.
Berikutnya, kamu akan dikenakan Rp 119 ribu pertiga bulan berikutnya.
Selanjutnya kamu dapat memilih, 1 tahun berlangganan VIP Rp 249 ribu, untuk tahun pertama.
Kamu juga bisa mendapat diskon 50 persen untuk 2 bulan, setelahnya, harga hanya Rp 54.990/ bulan.
Dengan melakukan download, kamu bisa mendengarkan lagu, album dan podcast Spotify favoritmu tanpa koneksi internet.
Kamu bisa download hingga 10.000 lagu masing-masing di maksimal lima perangkat berbeda.
Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu Visa, MasterCard, dan American Express.
Selain itu, bisa menggunakan kartu im3 Ooreedo, XL, Smartfren, Tri, dan Telkomsel dengan harga Rp 54.990/bulan.
Untuk berhenti berlangganan, pengguna dapat melakukannya kapan saja.
Tap tulisan 'download' dan tunggu hingga proses mengunduh selesai.
Dan untuk tahun berikutnya kamu akan dikenakan biaya Rp 21 ribu per bulan atau Rp 399 ribu per tahunnya.
Dengan melakukan download, kamu bisa mendengarkan lagu favoritmu tanpa koneksi internet.
Link Download lagu 'Menemaniku' - Noah via Joox >>>>KLIK
Video Klip 'Menemaniku' - Noah:
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)