Sidang Vanessa Angel Ditunda, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi
Sidang seharusnya berlangsung untuk memperdengarkan pernyataan dari dua saksi fakta, Abdul Malik dan dokter Maxwadi Maas.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Senin (21/9/2020), akhirnya ditunda.
Sidang seharusnya berlangsung untuk memperdengarkan pernyataan dari dua saksi fakta, Abdul Malik dan dokter Maxwadi Maas.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan dua saksi tersebut.
"Abdul Malik panggilanya sudah dua kali dan diterima oleh yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk bisa memberikan keterangan secara virtual mengingat karena kondisi atau keberadaan yang bersangkutan di Surabaya," kata JPU, Senin (21/9/2020).
Baca: Vanessa Angel Peluk Anaknya Sebelum Jalani Sidang Hari Ini
"Kemudian untuk yang saksi Maxwadi Maas sudah kita panggil kemarin, tapi sampai hari ini belum bisa hadir mengingat karena faktor usia yang bersangkutan sudah 73 tahun," sambung JPU.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Sidang dengan agenda yang sama akan digelar pekan depan.
Sementara Vanessa Angel menyatakan tidak ada yang hal yang ingin disampaikannya.
Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas.
Saat ini, Vanessa Angel masih jadi tahanan kota dengan pertimbangan harus mengurus putranya yang baru berusia dua bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saksi Tak Hadir, Sidang Vanessa Angel Ditunda