Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dokter dan Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel Gagal Bersaksi, Minta Diperiksa Virtual, Ini Kata Hakim

JPU gagal menghadirkan saksi Maxwadi Maas yang merupakan dokter Vanessa Angel, serta Abdul Malik mantan kuasa hukumnya. Mungkinkah diperiksa virtual?

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dokter dan Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel Gagal Bersaksi, Minta Diperiksa Virtual, Ini Kata Hakim
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Bibi Ardiansyah saat menggandeng Vanessa Angel keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi Maxwadi Maas yang merupakan dokter Vanessa Angel, serta Abdul Malik mantan kuasa hukum Vanessa.

Hal tersebut membuat sidang lanjutan dugaan kepemilikan psikotropika atas terdakwa Vanessa Angel ditunda hingga pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum juga sempat meminta untuk majelis hakim memberikan izin untuk dua saksinya memberikan keterangan melalui virtual.

Baca: Vanessa Angel Kecewa Mantan Pengacara dan Dokter Batal Bersaksi di Sidang, Kuasa Hukum Sebut Depresi

Baca: Bibi Ardiansyah Sebut Vanessa Angel Alami Baby Blues, Memaki Bayinya, Redam Emosi dengan Xanax

"Abdul Malik panggilanya sudah dua kali dan diterima oleh yang bersangkutan tapi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk bisa memberikan keterangan secara virtual mengingat karena kondisi atau keberadaan yang bersangkutan di Surabaya," ujar JPU di ruang siang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).

Vanessa Angel setelah selesai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Vanessa Angel setelah selesai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Kemudian untuk yang saksi Maxwadi Maas sudah kita panggil kemarin tapi sampai hari ini belum bisa hadir mengingat karena faktor usia yang bersangkutan sudah 73 tahun," lanjut JPU.

Sayangnya, majelis hakim PN Jakarta Barat tak bisa mengabulkan keinginan JPU untuk mendengarkan kesaksian saksi melalui virtual.

Berita Rekomendasi

"Jadi pedomannya ada MOU antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kemenkumham dalam hal berdakwah supaya bisa diperiksa (virtual harus) di rutan kan begitu jadi tidak menyangkut mengenai saksi oleh karena itu kalau permintaannya virtual tentu saja tidak bisa kita lakukan," tegas ketua majelis hakim Setyanto Hermawan.

Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi majelis masih memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta yaitu saksi H. Abdul Malik sama dokter Maxwadi, baru saksi ahli," lanjutnya.

Maxwadi Maas adalah dokter yang memberikan resep kepada Vanessa Angel untuk mengonsumsi obat xanax.

Sementara Abdul Malik adalah mantan kuasa hukum Vanessa Angel saat berkasus di Surabaya silam, ialah yang disebut Vanessa memberikan lima butir xanax padanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 28 Semptember 2020 dengan agenda yang masih sama yakni pemeriksaan saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas