Sidang Jerinx Sedang Berlangsung, Tetap Digelar Online, Ini Linknya
Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali akan menjalani persidangan yang Selasa, (22/9/2020) hari ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini.
Sidang lanjutan ini sementara tetap akan digelar secara online atau daring dan dapat disaksikan di Youtube PN Denpasar.
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi menyatakan, soal nantinya apakah akan digelar online atau offline, Sobandi menegaskan, keputusan ada di majelis hakim.
"Untuk besok sidang tetap online. Nanti ke depannya apakah masih tetap online atau offline itu kan sikap dan kewenangan dari majelis hakim," katanya.
Dikatakan Sobandi, sidang online itu tidak mutlak dan ke depannya masih memungkinkan digelar sidang secara offline atau tatap muka.
"Itu tidak multak nanti harus sidang online. Bisa saja sikap itu berubah, melihat kebutuhan-kebutuhan penegak hukum dan keadilan dalam rangka mengejar kebenaran materiil. Jadi masih dimungkinkan sidang offline. Kita kan sama-sama mencari kebenaran materiil," ucapnya.
Baca: Permohonan Penggantian Majelis Hakim Ditolak, Sidang Jerinx Hari Ini Digelar dengan Hakim yang Sama
Baca: Jerinx Tengah Mendakam di Penjara, Nora Alexandra Terus Ditemani Sosok Ini yang Setia Mendampingi
"Kalau pun nantinya majelis hakim memutuskan sidang offline, kami akan jaga sesuai protokol kesehatan sebagaimana aturan di pengadilan. Yang masuk ke pengadilan akan kami perketat. Kami mendukung keputusan majelis hakim apakah nantinya sidangnya digelar online atau offline," tegas kembali.
Kembali Sobandi menekankan, agar tidak ada intervensi atau tekanan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh pihak mana pun.
"Perlu kami tekankan bahwa, jangan ada intervensi dari pihak manapun kepada majelis hakim. Baik itu dari pengadilan, simpatisan terdakwa atau pihak ketiga.
Majelis hakim akan tegar dalam sikapnya. Mereka (majelis hakim) yang akan tahu apakah ini harus online atau offline. Saya minta kepada masyarakat berikan hak konstitusional kebebasan majelis hakim dalam memutuskan," tutupnya
Pengajuan pergantian majelis hakim yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca: Jerinx Kembali Ajukan Surat ke Pengadilan, Sidang Selanjutnya Masih Online atau Tatap Muka Langsung?
Dasar ditolaknnya atau tidak dikabulkannya permintaan pergantian majelis hakim, lantaran majelis hakim yang ditunjuk tidak ada konflik kepentingan serta tidak berhalangan.
Penolakan pergantian majelis hakim dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang melilit Jerinx itu disampaikan Kepala PN (KPN) Sobandi.
"Kami tidak mengganti majelis hakim. Kami telah mengkaji dan pelajari, bahwa mereka (majelis hakim) tidak mempunyai kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya oleh tim penasihat hukum terdakwa," jelasnya saat dihubungi, Senin (21/9/2020).
Sobandi menyatakan, bersama Wakil Ketua PN (Waka PN) telah memanggil majelis hakim guna mengklarifikasi apakah ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini.
"Kami klarifikasi apakah majelis hakim yang ditunjuk Ini ada hubungan keluarga, para hakim ini menjawab tidak ada. Apakah ada kepentingan, mereka juga menjawab tidak ada," terangnya.
"Kepentingan ini juga dimuat di kode etik hakim. Hakim wajib mengundurkan diri kalau ada konflik kepentingan, baik pribadi maupun keluarga, juga hal-hal lain yang dimungkinkan akan mengganggu persidangan," lanjut Sobandi.
Pula alasan majelis hakim melanggar hukum hukum acara pidana seeperti yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, Kata Sobandi tidak menjadi alasan untuk pengadilan mengganti majelis hakim.
"Pergantian majelis hakim itu dimungkinkan oleh Undang-Undang berdasarkan Pasal 157 KUHAP jo Pasal 17 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Disana disebutkan, majelis hakim bisa diganti apabila ada hubungan keluarga, baik karena perkawinan atau hubungan darah. Kedua, majelis hakim kemungkinan diganti apabila salah satu hakim berhalangan. Itu berdasarkan Pasal 198," paparnya.
Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sidang Jerinx SID Hari Ini Akan Kembali Digelar dengan Hakim yang Sama, Ini Link Streamingnya,
Penulis: Putu Candra