Sidang Kasus Narkoba, Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono dituntut sembilan bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sembilan bulan, masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum saat Donny M Sani saat membacakan tuntutan.
Baca: Pengakuan Dwi Sasono Tentang Ganja, Pakai Putus-putus Sejak SMA Hingga Menikah, Keluarga Tak Tahu
Terkait tunturan sembilan bulan masa rehabilitasi, Dwi Sasono menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk langkah selanjutnya.
"Dengar ya yang mulia. Seterusnya diserahkan ke kuasa hukum," ujar Dwi Sasono dalam siaran virtual dari RSKO Cibubur.
Aris Marassabesy selaku kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU.
Baca: Pengacara Ungkap Perkembangan Rehabilitasi Dwi Sasono di RSKO
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan. Maka dari itu kami akan mengajukan pledoi," ujar Aris.
Dwi Sasono saat ini menjalani pengobatan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Pemain sitkom "Tetangga Masa Gitu" itu diamankan karena terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Saat diamankan didapati barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disimpan di atas lemari miliknya.
Di persidangan terungkap fakta bahwa Dwi Sasono sudah mengonsumsi ganja sejak tahu 1998. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.