Seorang Mantan TKI Dihadirkan Saat Sidang Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur
Sidang lanjutan dugaan wanprestasi dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (22/9/22020).
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan wanprestasi dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (22/9/22020).
Dalam persidangan kali ini pihak penggugat menghadirkan saksi seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Mia Aristi atau Helwa Humaira, yang disebut sebagai korban investasi yang dipromosikan Ustaz Yusuf Mansur.
Diungkapkan Asfa Davy Bya, Helwa merupakan orang yang diminta ustadz Yusuf Mansur untuk mencarikan investor di Hong Kong.
"Kami menghadirkan saksi Bu Mia Aristi yang mengetahui kiprah dari ustadz yang menawarkan dan menjual program investasi. Beliau TKI dari Hong Kong yang ustadz pernah ke sana dan menawarkan (investasi), yang saat ini menjadi objek sengketa," kata kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca: Tepis Kabar yang Menyebutnya Wafat, Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Impian dan Harapannya
"Saksi ini quote and quote orangnya ustaz. Beliau star leader di Hong Kong. Beliau yang dipakai untuk mengajak jamaah menanamkan modal," lanjutnya.
Helwa Humaira pun kemudian menceritakan awal mula pertemuannya dengan ustaz Yusuf Mansur pada 2014 silam.
Saat itu, Helwa mengatalam dirinya dan teman-teman mengundang ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicara.
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Beri Kesempatan Penggugat Buktikan Kerugian Rp 5 Miliar Seperti Tuntutan Mereka
Kemudian ia diajak untuk mengikuti investasi dari ustaz dan diminta untuk mencarikan investor lainnya.
"Beliau menjelaskan soal investasi ini. Untuk membangun hotel di Jogja. Beliau juga menawarkan untuk berlibur di Jogja selama 21 hari, makanya saya diminta untuk dicari investor. Setelah kami ikut investasi, saat kami ke Yogya jangankan bangunannya, tanahnya aja nggak ada," tutur Helwa.
"Kami mencari solusi, karena setelah pulang dari Indonesia kita nggak dapat solusi. Menemui staf Ustaz juga nggak ada solusi, minta bantuan ke mana aja nggak ada, apalagi kami juga nggak dikasih sertifikat," ungkapnya.
Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur saat ini sedang digugat oleh lima orang investornya, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Para penggugat itu merasa dirugikan dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatannya cukup besar, yaitu Rp 5 miliar.