Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx SID Ditahan, Bagi-bagi Nasi Gratis Jumlahnya Dikurangi, Tak Lagi Seribu Bungkus

Penahanan musisi Jerinx pengaruhi kegiatan bagi-bagi nasi gratis yang biasa dilakukan di Denpasar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx SID Ditahan, Bagi-bagi Nasi Gratis Jumlahnya Dikurangi, Tak Lagi Seribu Bungkus
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (mengenakan rompi oranye) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penahanan musisi Jerinx pengaruhi kegiatan bagi-bagi nasi gratis yang biasa dilakukan di Denpasar.

Meski demikian kegiatan amal ini tetap dilaksanakan di depan Twice Bar, Jalan Buni Sari 10, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (28/9/2020).

Sejak 4 Juni 2020 hingga kemrain kegiatan bagi-bagi nasi gratis itu tak pernah henti dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kecil.

"Sejak 4 Juni sampai hari ini rutin dilaksanakan setiap sore. Gak pernah jeda. Hari ini kami bagi 200 nasi bungkus," kata Adam, salah satu staf Jerinx saat di wawancarai di depan Twice Bar Kuta.

Pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network) antusias masyarakat yang ingin mendapatkan nasi gratis ini begitu terlihat.

Antrean kendaraan terlihat mengular sepanjang 20 meter sebelum acara bagi-bagi nasi gratis itu dimulai.

Baca: Hari Ini Jerinx SID Jadwalnya Ajukan Eksepsi, Begini Fakta-fakta Saat Sidang Kedua

Baca: Janji Jerinx Pada Sang Istri Jika Kelak Bebas, Nora Alexandra Takutkan Ini Saat Suaminya Dipenjara

Sejumlah warga mengantre bagi-bagi nasi gratis di depan Twice Bar, Kuta, Senin (28/9/2020).
Sejumlah warga mengantre bagi-bagi nasi gratis di depan Twice Bar, Kuta, Senin (28/9/2020). (tribun bali/i wayan erwin widyaswara)

Adam mengatakan, sebelum Jerinx ditahan, rata-rata pembagian nasi gratis bisa dilakukan sebanyak 800 bahkan bisa 1.000 bungkus per hari.

Berita Rekomendasi

Setelah Jerinx ditahan, bagi-bagi nasi hanya dilakukan sebanyak 200 bungkus.

"Tentu berpengaruh sekali kalau Pak De Jerinx ditahan. Biasanya Pak De yang menggerakkan kawan-kawannya untuk ikut bantu-bantu, sekarang gak ada lagi, ya pakai uang hasil sumbangan dan hasil penjualan kaos," kata Adam.
Jerinx berpesan kepada Adam agar jangan pernah berhenti untuk melaksanakan bagi-bagi nasi kepada warga.

"Bahkan pesan Pak de sampai pandemi ini berakhir acara bagi-bagi nasi ini harus tetap dilaksanakan," kata Adam dikutip dari tribun-bali.com dengan artikel berjudul Jerinx SID Ditahan, Begini Kondisi Bagi-bagi Nasi Gratis di Twice Bar Kuta, 

Baca: Sidang Sebelumnya Memilih Walk Out, Kini Jerinx Mengaku Tak Mengerti Dakwaan JPU, Bahas Kata Kacung

Baca: Singgung Soal IDI Tak Dibaca Dalam Dakwaan Jaksa, Jerinx Curiga Kesimpulan Sepihak, Ini Kata Hakim

Jerinx kembali menjalani sidang secara virtual atau online terkait perkara dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020)
Jerinx kembali menjalani sidang secara virtual atau online terkait perkara dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/Putu Candra)

Hari Ini Ajukan Eksepsi
Selasa (29/9/2020) Jerinx SID dijadwalkan menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Hari ini adalah sidang ketiga. Berikut fakta dua sidang sebelumnya.

Ajukan Eksepsi
Pada sidang hari ini, Jerinx akan mengajukan eksepsi.

Jerinx pun sudah mengatakan pada sidang kedua pekan lalu. Ia menegaskan akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Pertanyakan Dakwaan Tak Utuh, Jerinx: Salah Saya Apa
Dalam sidang tersebut, Jerinx mempertanyakan apa salahnya ke ketua majelis hakim.

Hal tersebut bermula saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx namun diminta oleh majelis hakim dibacakan secara singkat.

Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," ucapnya.

Jawaban Hakim
Mendengat ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.

Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Minta Penangguhan Penahanan, Rela Akun Instagram Dihapus
Pada sidang pekan lalu, Jerinx meminta penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Denpasar.

Kali ini pria pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu siap menghapus akun Instagramnya sebagai jaminan agar penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Saya izin bicara yang mulia, untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap akun saya tersebut dihapus," kata Jerinx sebelum sidang ditutup dari Youtube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Jerinx meyakinkan majelis hakim jika Instagramnya dihapus tentu ia tidak akan melakukan perbuatannya lagi.

"Untuk memperkuat jaminan jika saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang serupa itu akun instagram @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan," tuturnya.

"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.

Mendengar permintaan Jerinx, Majelis Hakim meminta waktu untuk merundingkan dan mempertimbangkan hal tersebut.

"Ya. Tentang permintaan saudara itu nanti majelis akan pertimbangkan," respon majelis ketua.

Jerinx sebelumnya sudah sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di Polda Bali. Namun, permohonan penangguhan itu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Sekedar mengingatkan Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."

Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.

(Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas