BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara
Vonis yang diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Artis Lucinta Luna (31) divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim, atas kasus narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.
Vonis yang diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.
Baca: Lucinta Luna Hadapi Sidang Vonis, Pengacara Optimis Hukumannya Ringan
Baca: Dengar Vonis Lucinta Luna, Abash Sebut Alhamdulillah
Baca: Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Ungkap yang Memberatkan Hukuman
Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar. Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.
Baca: Divonis Setahun Enam Bulan Penjara, Lucinta Luna Tak Ajukan Banding
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.
Baca: Jaksa Keberatan Hakim Vonis Lucinta Luna 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.