Hari Ini Dengarkan Putusan Hakim, Lucinta Luna Ingin Masalahnya Cepat Berlalu
Kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan terdakwa Lucinta Luna (31), akan segera berakhir.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan terdakwa Lucinta Luna (31), akan segera berakhir.
Lucinta Luna akan menjalani sidang agenda vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Kabar itu dibenarkan oleh kuasa hukum Lucinta Luna, berinisial AFSS ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat minggu lalu.
"Jadi minggu depan Luna akan hadapi putusan majelis hakim," kata AFSS.
AFSS menegaskan kalau putusan hakim sudah dinantikan oleh Lucinta Luna dan juga keluarganya.
Baca: Hari Ini Dengarkan Vonis Hakim, Sidang Kasus Narkoba Lucinta Luna Tetap Digelar Secara Virtual
Baca: Menjelang Putusan, Lucinta Luna Tegaskan Ekstasi Bukan Miliknya
"Memang kan Luna pengin masalah ini cepat berlalu. Jadi memang kami semua menantikan putusan hakim," ucapnya.
AFSS menambahkan, pihaknya yakin Lucinta Luna akan menerima vonis hukuman yang ringan dari majelis hakim.
"Karena memang ekstasi tersebut bukan milik Lucinta Luna. Kami optimis hukumannya ringan," ujar AFSS.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Lucinta Luna dituntut Jaksa dengan hukuman pidana penjara seluruhnya 3 tahun, dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.