Jaksa Keberatan Hakim Vonis Lucinta Luna 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Aktris Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan yang mendakwa Lucinta Luna, menanggapi putusan hakim terkait kasus narkoba dan psikotropika tersebut.
Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Lucinta Luna tiga tahun penjara.
"Ya karena berbeda sama tuntutan, sedikit keberatanlah," kata Asep Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Asep tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengambil langkah kedepannya, karena hakim memberikan waktu selama 14 hari.
Baca: BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara
Baca: Divonis Setahun Enam Bulan Penjara, Lucinta Luna Tak Ajukan Banding
"Mungkin akan mengambil langkah banding," ucap Asep Hasan.
Sementara itu, kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia menegaskan pihaknya tidak takut menghadapi langkah hukum Jaksa kedepannya.
"Mau apapun proses hukum ke depannya, kami tidak takut," tegas Ammy Amalia.
Hanya saja Ammy Amalia bersyukur hakim telah menjatuhkan hukuman kepada kliennya, Lucinta Luna dengan adil karena memvonis 1,5 tahun penjara.
"Ini adalah hukuman setimpal untuk Lucinta Luna dari hakim. Kami bersyukur," ujar Ammy Amalia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (