Jadi Menteri BUMN, Erick Tohir Akui Tak Bahagia: Teman Berguguran
Jadi Menteri BUMN, Erick Tohir mengakui dirinya tidak bahagia karena beberapa hal ini
Penulis: Grid Network
Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat meninjau Rumah Sakit Pertamina Jaya, Rabu (11/3/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Nama Erick Tohir tentu tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, Erick Tohir saat ini menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, sejak dulunya Erick Tohir sukses sebagai pengusaha kaya raya.
Menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Tohir tentu berhak mengantongi gaji dari negara.
Mengutip Kompas.com, gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Berita Rekomendasi
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.