Ngotot Ingin Sidang Tatap Muka, Jerinx Singgung Soal Pesanan Jika Dipaksakan Online
Jerinx kembali mengungkapkan keinginannya menjalani sidang secara tatap muka, Ia juga menyinggung soal pesanan jika dipaksakan sidang online.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Jerinx kembali mengungkapkan keinginannya menjalani sidang secara tatap muka, Ia juga menyinggung soal pesanan jika dipaksakan sidang online.
Sebelum dikembalikan ke rutan Polda Bali, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini menyampaikan bahwa dalam persidangan Kamis (1/10/2020) ada beberapa kali gangguan audio.
Jerinx juga menyampaikan jika dalam sidang berikutnya tetap dipaksakan online, maka Jerinx menduga bahwa sidang tersebut adalah pesanan.
"Tadi terjadi gangguan berkali-kali. Kami tidak mengada-ngada itu gangguan nyata. Kalau sampai sidang Selasa depan tetap dipaksakan online, maka saya sudah disetting, sudah ada pesanan," kata Jerinx sebelum masuk ke mobil tananan Kejaksaan.
Baca: Bermesraan dengan Nora di Mobil Tahanan Viral, Respon Jerinx, Jaksa Dilema dan Sikap Kejati Bali
Baca: Massa Unjuk Rasa di PN Denpasar, Tuntutan Mereka Bebaskan Jerinx SID
Saat sudah berada di dalam mobil tananan, Jerinx dari kaca mobil kembali menyampaikan bahwa gangguan yang terjadi pada sidang kali ini memang nyata, alias tidak mengada-ngada.
"Ingat ya, gangguan tadi tidak mengada-ngada. Jika sidang Selasa depan tetap dipaksakan online, berarti sidang ini sidang pesanan," ucap Jerinx lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, memang benar pada sidang tadi ada gangguan nyata.
Bahkan, gangguan itu sudah dibuktikan oleh petugas jaksa yang ada di Polda Bali.
"yang terjadi juga tadi, gangguan itu tidak mengada-ngada. Karena gangguan suara terputus, sempat hilang. Tadi juga disampaikan dan dibuktikan oleh jaksa yang hadir di ruangan. Karena memang kenyataannya begitu," ucap Gendo
Gendo menyatakan sesungguhnya pengadilan belum siap dengan persidangan secara online atau teleconference.
"Ini membuktikan bahwa peradilan atau pengadilan yang dilaksanakan dengan online itu dipaksakan. Jerinx tidak siap, sehingga berkali-kali kami terganggu. Ketika tadi majelis hakim minta akan dimintakan suratnya, memang betul kuasa hukum akan mendapatkan surat tertulis dari jaksa, tapi majelis harus tahu, sidang ini ditonton publik, ini juga menghalangi publik untuk mendapatkan informasi," ucap Gendo.
Jawaban Hakim
Kemarin, secara langsung pihak Jerinx kembali memohon pada hakim agar sidang dilakukan secara tatap muka.
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (1/10/2020).
Sebelum persidangan dibuka, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi terlebih dahulu menanyakan kelengkapan pihak yang hadir, baik dari terdakwa beserta tim penasihat hukummya dan tim jaksa.
Pun majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Jerinx.
"Yang Mulia, saya dalam keadaan sehat. Terimakasih, Yang Mulia," jawab Jerinx.
Namun sebelum tim jaksa membacakan tanggapan atau pendapatnya.
Tim penasihat hukum kembali menyampaikan keberatan atas sidang yang digelar secara online.
"Penasihat hukum izin bicara Yang Mulia. Sama seperti persidangan sebelumnya, kami harus sampaikan keberatan dan mohon dicatat bahwa kami keberatan sidang digelar dengan online," kata I Wayan "Gendo" Suardana.
Tim hukum berharap pengadilan dalam hal ini majelis hakim bisa memberikan atau mengabulkan permohonan agar sidang dilaksanakan secara offline.
"Satu alasan menurut kami secara hukum cukup jelas, sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya bahwa kami berpegang dengan KUHAP. Kedua, kami berpegang pada SEMA No.1 tahun 2020. Sehingga jangan sampai KUHAP dan SEMA dikalahkan dengan MoU. Dimana sebetulnya pihak kami tidak terlibat dalam MoU tersebut," tegas Gendo.
Berikutnya Gendo menyebutkan, ada disparitas yang cukup jelas, merujuk pada sidang Pinangki yang digelar secara offline di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Jaksa Pinangki bisa sidang offline sementara posisi kondisinya adalah zona merah Covid dan PSBB. Sementara Bali khususnya di Denpasar cq PN Denpasar sebetulnya relatif kondisinya bisa melaksanakan sidang offline. Itu kami sampaikan sebelum penuntut umum menanggapi eksepsi kami, mohon dicatatkan," ucapnya.
Untuk itu pihaknya meminta penjelasan majelis hakim sampai kapan tim hukum Jerinx mendapat jawaban dari majelis hakim.
"Kami juga mohon untuk penjelasan, kira-kira kalau sidang sebelumnya Yang Mulia menyampaikan untuk sementara sidang digelar online. Sampai kapan kira-kira kami dapat kepastian pertimbangan dari Yang Mulia untuk keputusan, apakah pada sidang tahap mana bisa offline, supaya kami bisa menentukan sikap, Yang Mulia," kata Gendo.
"Kami sangat menghargai sidang ini, menjaga martabat pengadilan, menjaga juga martabat, mengapreasi dan menghargai Yang Mulia. Kami tidak ingin persidangan ini melanggar hukum dan Undang-Undang. Terimakasih Yang Mulia," imbuhnya.
Terhadap apa yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx, Hakim Ketua Adnya Dewi masih mempertimbangkan keberatan itu.
"Untuk permohonan saudara tetap dicatat dan keberatan saudara kami catat dan akan dipertimbangkan. Untuk saat ini kita masih tetap menggunakan sidang secara online. Untuk persidangan berikutnya nanti setelah putusan sela kita bisa menentukan sikap. Apakah beralasan permohonan saudara itu untuk diterima," jawabnya.
"Baik Yang Mulia, kami akan tunggu. Mungkin karena proses persidangan kalau Yang Mulia sudah berkomitmen, bahwa bilamana kemudian sidang berlanjut sampai putusan sela, kami akan menunggu itu. Minimal kami punya ancer-ancer waktu," sambung Gendo.
Selain itu, Gendo juga menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa.
Lagi-lagi Hakim Adnya Dewi mengatakan, akan bermusyawah.
"Itu juga akan kita pertimbangkan, dan akan kita musyawarahkan. Untuk saat ini masih tetap seperti semula," ucap Hakim Ketua Adnya Dewi.
Kisahkan Kronologi Kemesraan Bareng Istri di Mobil Tahanan Hingga Viral
Dalam video yang diunggah Nora di akun twitter serta instagramnya, pasangan suami istri (pasutri) itu bermesraan dan menjadi viral di media sosial.
Tak pelak beredarnya video itu menimbulkan masalah baru.
Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan klarifikasi atas video bermesraan di dalam mobil tahanan.
Jerinx mengucapkan terima kasih kepada dua jaksa yang telah mengizinkan istrinya masuk ke mobil tahanan.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan Bali ketika sidang kemarin, mengizinkan istri saya tersayang menemani saya selama 3 menit dalam mobil tahanan, dari sini menuju ke rutan," kata Jerinx usai menjalani sidang dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (1/10/2020).
Jerinx menyampaikan kronologi mengapa istrinya Nora Alexandra bisa masuk ke dalam mobil tahanan.
Setelah sidang sebelumnya, Jerinx memang mengajak istrinya masuk ke dalam mobil tahanan.
Istrinya Nora kemudian meminta izin kepada dua jaksa yang bertugas saat itu, dan Nora diizinkan masuk ke mobil tahanan.
"Istri saya sudah minta izin kepada jaksa Eka dan Gustu, mereka mengizinkan atas dasar hati nurani yang sangat baik. Jadi mereka mengizinkan, akhirnya untuk pengambilan video di dalam mobil tahanan itu memang keinginan saya, agar ada kenang-kenangan yang bisa diceritakan kepada anak cucu kami," ucap Penggebug Grup Band Superman Is Dead (SID) itu.
Jerinx mengaku dirinya dan istrinya sudah berjanji akan susah senang berdua.
Atas kebaikan hati dua jaksa yang mengizinkan istrinya masuk ke mobil tahanan, Jerinx pun kembali menyatakan terima kasih.
"Terima kasih jaksa Agus dan jaksa Eka sudah mengedepankan hati nuraninya. Kita ini sama-sama manusia, bukan robot, punya hati nurani. Sekali-sekali situasi seperti itu," ucap Jerinx.
Jerinx menekankan dirinya saat ini masih status terdakwa alias belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Ia sempat mengeluh kenapa penangguhan penahanannya berkali-kali ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Penangguhan saya berkali-kali ditolak dengan alasan tidak masuk akal, saya tidak mungkin kabur, tidak menghilangkan barang bukti. Saya rela kehilangan instragram saya. Tapi penangguhan saya selalu ditolak," kata Jerinx
Jerinx pun merasa mendapat perlakuan diskriminatif oleh negara.
Sebab, dia menyebut ada koruptor yang sudah jelas merugikan negara malah mendapatkan perlakuan istimewa.
"Saya rasa istri saya menemani 3 menit saja itu masih sangat manusiawi. Coba pikir secara akal sehat, adakah keadilan di Indonesia? ini istri sah saya lo, 3 menit," ujar pria yang juga disapa JRX itu.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx : Jika Sidang Selanjutnya Dipaksakan Online, Berarti Sudah Ada Pesanan,
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.