Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara
Permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang yang digelar secara online, I Wayan Gendo Suardana menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya yang sempat diajukan di awal persidangan.
"Masih terkait dengan permohonan penangguhan penahanan mohon untuk diberikan jawaban," ujar I Wayan Gendo Suardana dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).
"Mungkin sudah dirundingkan oleh yang mulia," lanjutnya.
Merasa Jerinx masih harus menjalani persidangan, ketua majelis hakim merasa masih perlu dilakukan penahanan untuk Jerinx.
"Yaa karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya, dan dipandang masih tetap berada di tahanan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim.
"Ditolak berarti yang mulia?," tanya I Wayan Gendo Suardana.
Baca: Sidang Akan Digelar Offline, Jaksa Ingatkan Jerinx untuk Tertibkan Fans dan Pendukungnya
Baca: Eksepsi Pihak Jerinx Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
"Yaa begitu (ditolak) menurut majelis hakim," tegas ketua Majelis Hakim.
Sejak awal kuasa hukum Jerinx memperjuangkan penangguhan penahanan kliennya untuk dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
Hal tersebut bertujuan supaya Jerinx bisa menjalani sidang offline.
Akan tetapi majelis hakim baru saja memutuskan untuk melakukan sudang offline pekan depan tanpa harus mengabulkan penangguhan penahanan Jerinx.
Baca: Hari Ini Putusan Sela, Ini Momen Panas di Sidang Jerinx, Walk Out Hingga Bermesraan di Mobil Tahanan
Baca: Sedang Berlangsung, Hakim Bacakan Putusan Sela, Keberatan Jerinx Akan Diterima atau Tidak?
Jaksa Ingatkan Jerinx Bisa Tenangkan Pendukung
Sebelumnya, soal penangguhan penahanan ini kembali mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum memint pihak Jerinx untuk bisa memastikan ketertiban sidang apabila ada fans atau pendukung yang datang.
"Mengingat sidang pekan depan digelar offline, dimohon untuk terdakwa memperhatikan fans dan pendukungnya untuk tetap tertib saat persidangan berlangsung," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).
Mendengar permintaan JPU, I Wayan Gendo Suardana meminta majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan kliennya, agar bisa menertibkan fans dan pendukungnya.
"Kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian ke fans itu bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," ujar I Wayan Gendo Suardana.
Selain memohon sidang dilakukan secara tatap muka, sejak awal kuasa hukum Jerinx meminta dilakukan penangguhan penahanan pada kliennya.
Kuasa hukum Jerinx beralasan penangguhan penahanan diperlukan agar Jerinx tak ditahan dan persidangan bisa dilakukan secara offline.
Alasan Hakim Gelar Sidang Offline
Keinginan drummer band SID, Jerinx untuk menjalani sidang langsung akan terwujud pekan depan.
Sebab, Majelis Hakim menilai sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian pada pekan depan patut dilakukan secara tatap muka atau offline.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang hari ini, Selasa (6/10/2020) yang beragendakan putusan sela secara online di YouTube PN Denpasar.
"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline, sebagai tujuan persidangan pidana untuk mencari kebenaran materil," ujar ketua Majelis Hakim.
Dalam penjelasannya, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menilai sidang secara offline diberlakukan agar masing-masing pihak baik terdakwa dan JPU bisa melakukan pembuktian secara optimal.
"Kesepatakan majelis hakim menilai selama persidangan berlangsung perlu dilakukan persidangan offline agar bisa memberikan kebebasan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk melakukan pembuktian," jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena permintaan pihak terdakwa. Melainkan mempertimbangkan keberlangsungan sidang.
"Keputusan hakim bukan karena keinginan penasihat hukum namun dalam pertimbangan sebagaimana yang diungkapkan tadi," tegas ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim pun memperingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama sidang dan meminta Jerinx berpakaian sopan saat menjalankan sidang langsung pekan depan.
"Persidangan harus tetap diberlakukan protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Ida
"Khusus terdakwa harus dihadirkan dengan pengamanan. Terdakwa menggunakan pakaian yang sopan dalam persidangan nanti," tuturnya.
Sekedar info, sejak awal persidangan Jerinx dan tim kuasa hukumnya menolak adanya sidang secara online. Jerinx merasa hak-haknya dirampas jika sidang dilakukan secara online.
Ia bahkan sempat melakukan aksi walk out pada sidang perdana kasusnya beberapa waktu lalu karena keinginannya untuk sidang offline tak langsung dikabulkan.
Pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi, sidang akan dilakukan secara offlina di Pengadilan Negeri Denpasar.
--