Pihak Vicky Prasetyo Nilai Penggerebekan Angel Lelga & Fiki Alman Jadi Tanggung Jawab Moral Suami
Kuasa hukum Vicky Prasetyo menilai penggerebekan terhadap Angel Lelga adalah sebuah moral obligation.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah beri penjelasan terkait tindakan sang klien saat melakukan penggerebekan terhadap Angel Lelga.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (7/10/2020).
Ditemui setelah persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ramdan menuturkan kebenaran sudah mulai ditunjukkan.
Baca: Disebut Undang Media saat Gerebek Angel Lelga, Pihak Vicky Prasetyo: Tidak Mampu Dibuktikan
Di mana seorang saksi ahli memberikan keterangan bahwa tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo, tindakan tersebut adalah bagian dari tanggung jawab moral.
Seperti diketahui, dalam peristiwa penggerebekan Vicky Prasetyo masih berstatus sebagai suami sah Angel Lelga.
Sementara, Angel Lelga ditemukan sedang berada di dalam rumah bersama dengan seorang laki-laki bernama Fiki Alman.
"Tapi setidaknya kami mampu menunjukkan satu hal kepada masyarakat dan itu sudah dijawab oleh saksi ahli yang hari ini menjawab."
"Bahwa yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo adalah moral obligation atau tindakan moral yang wajib dilakukan, boleh, dan dapat dilakukan oleh suami atau istri," ucap Ramdan.
Ramdan menambahkan, tindakan tersebut memiliki tujuan agar mencegah tindakan main hakim sendiri.
Bahkan, tindakan tersebut diperbolehkan dilakukan bagi seorang suami maupun istri.
"Untuk mencegah ada main hakim sendiri, nah itulah salah satu kewajiban moral seorang Vicky sebagai suami untuk melapor ke pihak kepolisian," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ramdan juga menyinggung soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang dijadikan alat bukti.
Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Akui Puas dan Senang atas Keterangan Saksi Ahli Pidana
Baca: Kuasa Hukum Anggap Tindakan Penggerebekan Vicky Prasetyo Benar Secara Moral
Menurutnya, SP3 merupakan pengambilan keputusan dari penyidik yang diduga tidak membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana.
"Dan dijelaskan kembali SP3 adalah diskresi penyidik, jadi tidak bisa mutlak dijadikan satu alat bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana."
"Ketika SP3 dijadikan satu dasar untuk mempidanakan orang, ini adalah produk administrasi bukan alat bukti," tandas Ramdan.
Selain itu, Ramdan juga menuturkan bahwa Vicky Prasetyo membantah tudingan bahwa sempat mengundang media saat melakukan penggerebekan.
Bahkan saat beberapa wartawan dihadirkan sebagai saksi, Ramdan mengaitkan dengan keterangan ahli.
Ia menemukan bahwa memang tidak ada bukti yang menyatakan Vicky Prasetyo mengundang media dalam penggerebekan.
"Saya juga sudah jelaskan satu hal bahwa memang tidak pernah ada wartawan diundang oleh Vicky untuk meliput."
"Ketika wartawan kemarin ditanya saya kaitkan dengan keterangan ahli, bahwa memang tidak ada tindakan Vicky itu mengundang," terang Ramdan.
Selain itu, Ramdan juga menerangkan bahwa tudingan pihak Angel Lelga tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.
Atau Vicky Prasetyo yang disebutkan seharusnya bisa mencegah wartawan untuk tidak melakukan peliputan.
Ramdan mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hal itu karena memang tak mengundang media.
Tak sampai di situ, Vicky Prasetyo juga mengungkapkan ia tidak meminta untuk menyebarluaskan kondisi malam itu.
Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Puas dengan Keterangan Saksi Ahli Pidana
Baca: Lesti dan Rizky Billar Didesak Segera Nikah, Vicky Prasetyo Ikut Komentar: Biar Nikmati Masa Remaja
"Tidak mampu dibuktikan tindakan Vicky mengundang wartawan atau sekali lagi tadi tidak mencegah."
"Tidak ada kewajiban karena memang Vicky tidak minta diliput dan Vicky tadi sudah menjelaskan tidak minta untuk disebarluaskan," tambahnya.
Setelah menjalani beberapa proses sidang, Ramdan mengatakan laporan soal pencemaran nama baik dan fitnah tidak terbukti.
Bahkan dengan sejumlah bukti dan saksi yang dihadirkan, tudingan tersebut dapat dipatahkan.
"Jadi jelas konteks pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya kami yakin tidak terbukti dan mampu dipatahkan."
"Saksi ahli ini bener dia menjelaskan dalam konteks secara keilmuan bukan secara emosional harus menjatuhkan Vicky," jelas Ramdan.
Selama proses persidangan berlangsung, Ramdan menuturkan hanya dua saksi yang menyatakan bahwa Vicky Prasetyo bersalah.
Selain dua saksi itu, tidak ada yang memberatkan kliennya dalam menjalani kasus ini.
"Dan ini hanya dua saksi itu aja, saksi Angel sama Fiki Alman yang mengatakan iya Vicky bersalah dalam konteks yang memberatkan," imbuhnya.
Dalam menyelesaikan kasus ini, pihak Vicky Prasetyo akan mengambil langkah selanjutnya.
Di mana ia akan menghadirkan sejumlah saksi yang mampu menguatkan pembelaan Vicky Prasetyo.
"Langkah selanjutnya kami akan menghadirkan pula saksi-saksi yang tentunya akan menguatkan dalil kami melakukan pembelaan."
"Baik itu secara teori hukum, secara teori norma, dan nanti ada saksi fakta lainnya," pungkas Ramdan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)