Kuasa Hukum Dwi Sasono Tegaskan Kliennya Bukan Pecandu Narkoba
Kuasa Hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kliennya tak memiliki riwayat sebagai 'pecandu' obat-obatan terlarang.
Penulis: Grid Network
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Dwi Sasono baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/10/2020).
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Dwi Sasono divonis menjalani enam bulan rehabilitasi dipotong masa tahanan.
Hal itu berarti dalam waktu dekat Dwi Sasono akan segera menghirup udara bebas.
Kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kliennya tak memiliki riwayat sebagai 'pecandu' obat-obatan terlarang.
"Ketergantungan itu kan udah dibahas di hasil asesmen itu bahwa beliau tidak ada ketergantungan."
"Jadi, istilahnya itu pemakai reaksional," ungkap Muhammad Firdaus saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Berita Rekomendasi