Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Dwi Sasono Tegaskan Kliennya Bukan Pecandu Narkoba

Kuasa Hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kliennya tak memiliki riwayat sebagai 'pecandu' obat-obatan terlarang.

Penulis: Grid Network
zoom-in Kuasa Hukum Dwi Sasono Tegaskan Kliennya Bukan Pecandu Narkoba
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Dwi Sasono baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/10/2020).

Berdasarkan hasil sidang tersebut, Dwi Sasono divonis menjalani enam bulan rehabilitasi dipotong masa tahanan.

Hal itu berarti dalam waktu dekat Dwi Sasono akan segera menghirup udara bebas.

Kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kliennya tak memiliki riwayat sebagai 'pecandu' obat-obatan terlarang.

"Ketergantungan itu kan udah dibahas di hasil asesmen itu bahwa beliau tidak ada ketergantungan."

"Jadi, istilahnya itu pemakai reaksional," ungkap Muhammad Firdaus saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Muhammad Firdaus, kuasa hukum Dwi Sasono saat ditemui Grid.ID
Muhammad Firdaus, kuasa hukum Dwi Sasono saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas