Dwi Sasono akan Bebas Bulan Depan, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Majelis Hakim Mengabulkan Pledoi Kami
Dwi Sasono dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi narkoba.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Kuasa hukumnya, Aris Marasabessy membeberkan agenda sidang kliennya.
Baca: Dokter Sebut Dwi Sasono Tidak Kecanduan, Pengacara Jadikan Itu Dasar Menolak Tuntutan Jaksa
Aris Marasabessy mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli.
"Hari ini agendanya saksi dan ahli," kata Aris Marasabessy, dikutip dari Kompas.com.
Dalam sidang tersebut, Dwi Sasono mengakui konsumsi narkotika jenis ganja sudah sejak tahun 1998.
Suami Widi Mulia ini pun menjelaskan awal mula dirinya menggunakan ganja.
Berawal dari ajakan teman lamanya, Dwi Sasono tergiur mengonsumsi ganja.
Alasannya karena belum pernah mencoba barang haram tersebut pada kala itu.
"Saya tidak terus menerus mengonsumsi ganja," kata Dwi Sasono, dikutip dari WartaKota.
"Saya menggunakannya putus putus," sambungnya.
Baca: Kebahagiaan Widi Mulia setelah Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehab, Ucap Syukur hingga Peluk Erat Suami
Baca: Widi Mulia Umumkan Hasil Keputusan Masa Rehabilitasi Dwi Sasono yang Terjerat Kasus Narkoba
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) (Wartakota/Arie Puji)