Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dwi Sasono akan Bebas Bulan Depan, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Majelis Hakim Mengabulkan Pledoi Kami

Dwi Sasono dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi narkoba.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Dwi Sasono akan Bebas Bulan Depan, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Majelis Hakim Mengabulkan Pledoi Kami
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono terlihat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) pukul 11.30 WIB. 

Kuasa hukumnya, Aris Marasabessy membeberkan agenda sidang kliennya.

Baca: Dokter Sebut Dwi Sasono Tidak Kecanduan, Pengacara Jadikan Itu Dasar Menolak Tuntutan Jaksa

Aktor Dwi Sasono menjalani sidang virtual kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (14/9/2020).
Dwi Sasono menjalani sidang virtual kasus penyalahgunaan narkoba. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Aris Marasabessy mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli.

"Hari ini agendanya saksi dan ahli," kata Aris Marasabessy, dikutip dari Kompas.com.

Dalam sidang tersebut, Dwi Sasono mengakui konsumsi narkotika jenis ganja sudah sejak tahun 1998.

Suami Widi Mulia ini pun menjelaskan awal mula dirinya menggunakan ganja.

Berawal dari ajakan teman lamanya, Dwi Sasono tergiur mengonsumsi ganja.

Alasannya karena belum pernah mencoba barang haram tersebut pada kala itu.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak terus menerus mengonsumsi ganja," kata Dwi Sasono, dikutip dari WartaKota.

"Saya menggunakannya putus putus," sambungnya.

Baca: Kebahagiaan Widi Mulia setelah Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehab, Ucap Syukur hingga Peluk Erat Suami

Baca: Widi Mulia Umumkan Hasil Keputusan Masa Rehabilitasi Dwi Sasono yang Terjerat Kasus Narkoba

 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) (Wartakota/Arie Puji)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas