Vanessa Angel Akui Sedang Sakit Saat Jalani Sidang Tuntutan
Vanessa Angel (28) kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Vanessa Angel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).
Didalam persidangan, Vanessa Angel mengaku sedang tidak sehat kepada majelis hakim.
"Sedang sakit yang mulia," kata Vanessa Angel yang tak menyebut spesifik sakit yang dideritanha
Hakim pun kembali menanyakan kepada Vanessa, apakah istri dari Bibi Ardiansyah bisa mengikuti persidangan atau tidak.
"Bisa yang mulia," ucap Vanessa Angel.
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan untuk Kasus Narkoba Vanessa Angel Ditunda
Baca juga: Bisnis Bibi Ardiansyah Terpuruk Lantaran Covid-19, Vanessa Angel: Dijalani Aja, Namanya Juga Hidup
Akan tetapi, Vanessa batal mendengar tuntutan. Sebab, JPU belum siap dengan tuntutannya dan ditunda sampai Kamis (15/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oleh karenanya, Vanessa Angel diancam dengan hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta. (Arie Puji Waluyi/ARI).