Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajukan Pledoi, Vanessa Angel Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ajukan Pledoi, Vanessa Angel Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel (28) saat jelang menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnnya.

Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel, angkat bicara soal tuntutan tersebut.

"Jadi kami nanti akan membacakan pledoi atau nota pembelaan, pada Senin (26/10/2020)," kata Arjana Bagaskara usai sidang Vanessa Angel, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Menurut Arjana, mengambil langkah mengajukan pledoi atau nota pembelaan dikarenakan adalah hak untuk Vanessa melakukannya.

"Kita sudah dengar tuntutan Jaksa dan kita percaya pasti yang paling adil untuk Vanessa. Karena intinya, kami yakin putusan akan lebih baik lagi kepada klien kami," ucapnya.

"Ya pledoi adalah hak yang normatif," tambahnya.

Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel: Semoga Aku dan Anakku Tidak Dipisahkan

Berita Rekomendasi

Mengajukan pledoi atau nota pembelaan, diakui Arjana bukan bermaksud tidak menerima atas tuntutan JPU, yang dinilai sangat ringan atas kasus Vanessa Angel.

"Karena beliau (Vanessa Angel) tidak bisa di pisahkan oleh anaknya dan beliau seorang ibu yang memberikan kasih sayang kepada anaknya, seperti yang dituangkan Jaksa dalam Tuntutannya," ujar Arjana Bagaskara.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas