Anak Jadi Alasan Jaksa Meringankan Tuntutan Hukuman Bagi Vanessa Angel
Vanessa Angel (28) sebagai terdakwa kepemilikan psikotropika dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive,com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel (28) sebagai terdakwa kepemilikan psikotropika dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU memberikan tuntutan berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa bin Doddy Soedrajat tidak mendukung program Pemerintah memberantas psikotropika," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Terkait Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara
"Yang kedua, terdakwa pernah berurusan dan tersandung masalah hukum," ucap JPU.
Sementara itu, JPU juga membacakan hal yang meringankan Vanesaa dalam menerima tuntutan enam bulan kurungan penjara.
"Yang meringankan adalah terdakwa Vanessa Angel kooperatif, mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.
Baca juga: Meski Sakit Vanessa Angel Tetap Ikut Sidang, Ini Kata Kuasa Hukum Soal Kondisi Kesehatannya
"Terdakwa menjadi seorang ibu dan memiliki bayi yang masih kecil, yang masih membutuhkan ASI eksklusof dan kasih sayang yang cukup," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.