Reaksi Vanessa Angel Dengar Tuntutan Jaksa 6 Bulan Penjara
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, terkait kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel (28) sudah mendengar jaksa menuntutnya 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, terkait kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnya.
Demikian tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter ," kata JPU didalam persidangan.
Baca juga: Anak Jadi Alasan Jaksa Meringankan Tuntutan Hukuman Bagi Vanessa Angel
"Menuntut terdakwa Vanesaa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan subsider tiga bulan penjara," tambahnya.
Pantauan Warta Kota, Vanessa Angel yang mengenakan baju hijau dan celana hitam terlihat sama sekali tidak bersedih usai mendengar tuntutan JPU.
Bahkan, meski mengenakan masker, tidak menutupi Vanessa mengumbar senyum kepada awak media.
Hal itu dapat dilihat dari matanya yang sama sekali tidak terlihat sembap. Ia seperti menunjukan dirinya tidak mempermasalahkan tuntutan JPU.
"Maaf ya mas," kata Vanessa Angel kepada awak media, seusai sidang dan berjalan meninggalkan ruangan persidangan.
Baca juga: Terkait Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika