Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reaksi Vanessa Angel Dengar Tuntutan Jaksa 6 Bulan Penjara

Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, terkait kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Reaksi Vanessa Angel Dengar Tuntutan Jaksa 6 Bulan Penjara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel usai jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan psikotropika di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel (28) sudah mendengar jaksa menuntutnya 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, terkait kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnya.

Demikian tuntutan itu dibacakan  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter ," kata JPU didalam persidangan.

Baca juga: Anak Jadi Alasan Jaksa Meringankan Tuntutan Hukuman Bagi Vanessa Angel

"Menuntut terdakwa Vanesaa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan subsider tiga bulan penjara," tambahnya.

Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pantauan Warta Kota, Vanessa Angel yang mengenakan baju hijau dan celana hitam terlihat sama sekali tidak bersedih usai mendengar tuntutan JPU.

Bahkan, meski mengenakan masker, tidak menutupi Vanessa mengumbar senyum kepada awak media.

Berita Rekomendasi

Hal itu dapat dilihat dari matanya yang sama sekali tidak terlihat sembap. Ia seperti menunjukan dirinya tidak mempermasalahkan tuntutan JPU.

"Maaf ya mas," kata Vanessa Angel kepada awak media, seusai sidang dan berjalan meninggalkan ruangan persidangan.

Baca juga: Terkait Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas