Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tertipu Rp 8 Miliar, Perusahaan Milik Lucky Hakim Terpaksa Ditutup, Karyawan Kena PHK

Akibat mengalami penipuan sebesar Rp 8 Miliar pada tahun 2019 lalu, perusahaan milik Lucky Hakim terpaksa ditutup.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tertipu Rp 8 Miliar, Perusahaan Milik Lucky Hakim Terpaksa Ditutup, Karyawan Kena PHK
HandOut/Istimewa
Pesinetron senior, Lucky Hakim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat mengalami penipuan sebesar Rp 8 Miliar pada tahun 2019 lalu, perusahaan milik Lucky Hakim terpaksa ditutup.

Ia sangat menyesalkan hal tersebut, mengingat perjuangannya membangun perusahaan miliknya itu.

"Saya sangat prihatin atas penipuan ini karena apa? Perusahaan jadi tutup," ujar Lucky Hakim di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2020).

Rasa sedihnya semakin jadi mengingat perusahaannya itu memperkerjakan 12 orang yang kini harus mereka PHK.

Lucky sadar betul dari 12 orang itu mereka menghidupi keluarganya di rumah dari perusahaan miliknya. Namun sekarang perusahaan itu sudah tutup karena tertipu Rp 8 miliar.

Baca juga: Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, Lucky Hakim Tanya Status Hukumnya ke Polisi

Baca juga: Pernah Tertipu Rp 8 Miliar, Lucky Hakim Kini Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

"Perusahaan kami tadinya itu menghidupi banyak orang, ada sekitar 12 orang," tutur Lucky Hakim.

Berita Rekomendasi

"Ya 12 orang itu jangan lihat 12 orangnya tapi dia kan punya anak dan istri. Itu tempat saya harus tutup," ungkapnya.

Lucky Hakim mengalami penipuan sebesar Rp 8 Miliar pada tahun 2019. Pelaku yang terdiri dari dua orang itu sudah diamankan, satu diantaranya sudah di sidangkan.

Namun, salah satu pelaku justru melaporkan balik Lucky atas tuduhan pencemaran nama baik dari dalam tahanan.

Terkait hal tersebut Lucky pun berencana menyambangi kantor Kementerian Perdagangan karena para pelaku penipuan menggunakan seragam dan ruangan Kementerian Pedagangan untuk menipu korbannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas