Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Penangkapan Artis RR Terkait Kasus Narkoba: Masih di Bawah Umur, 5 Kali Beli & Ingin Kurus

Polisi menemukan beberapa tiga buah klip platik yang berisikan sabu dengan total berat 0.4 gram. Berikut fakta-fakat penangkapan artis RR.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Fakta Penangkapan Artis RR Terkait Kasus Narkoba: Masih di Bawah Umur, 5 Kali Beli & Ingin Kurus
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan narkoba yang dimiliki artis Renald Ramadhan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). Unit 5 subdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Renald Ramadhan pada Kamis lalu (15/10/2020) di Depok dengan barang bukti tiga buah klip sabu dengan berat sekitar 0,4 gram. Dalam rilis tersebut Renald Ramadhan tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap pemain sinetron Dari Jendela SMP, artis berinisial RR terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

RR diamankan oleh Unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi menemukan beberapa tiga buah klip platik yang berisikan sabu dengan total berat 0.4 gram.

Berikut fakta-fakat penangkapan artis RR yang tersangkut masalah narkoba.

Kronologi

Penangkapan RR bermula dari adanya laporan yang diterima polisi dari masyarakat tentang orang yang sering menggunakan sabu di tempat tersebut.

Polisi pun melakukan pengintaian selama tiga hari dan selanjutkan melakukan penggeledahan.

Berita Rekomendasi

"Sejak tanggal 13 yang lalu, tim ini mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian didalami bahwa memang ada orang yang sering menggunakan sabu-sabu di tempat tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers, Senin (19/10/2020) siang.

"Kemudian selama tiga hari didalami oleh tim, baru tanggal 15 sekitar pukul setengah tujuh malam menggeledah dan menemukan tersangka," lanjutnya.

Baca juga: POPULER Seleb: Polisi Ungkap Alasan RR Gunakan Sabu | Sifat Tissa Biani yang Buat Dul Jaelani Luluh

Baca juga: Siapa RR, Pesinetron Dari Jendela SMP yang Diduga Terjerat Narkoba? Disebut Jadi Seteru Rizky Billar

Tiga Buah Klip Sabu

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sebanyak tiga buah klip plastik yang berisikan sabu-sabu dengan total 0,4 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap serta HP dan beberapa uang.

RR sendiri bersikap kooperatif dan langsung menunjukkan tempat ia menyimpan benda haram tersebut.

Tiga klip sabu tersebut disimpan di tempat yang berbeda-beda, salah satunya di bawah speaker.

"Dia kooperatif, sudah kita intai tiga hari pada saat kita lakukan penggeledahan dia sendiri dan kita temukan barang bukti di beberapa tempat yang ada," terang Yusri.

Beli Lima Kali

Dari hasil interogasi awal, RR mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali dari orang berbeda.

Terakhir kali ia mendapat obat terlarang itu dari seseorang berinisal P.

Ia membelinya dengan harga Rp400 ribu.

"Dari hasil interogasi awal dia memang membeli sabu-sabu ini seharga Rp 400 ribu dari seseorang inisialnya P," ujar Yusri.

Polisi pun masih akan mendalami lagi mengenai pemasok lainnya.

"Kami masih mendalami terus untuk pemasok lainnya, termasuk inisial P yang terakhir kali," terangnya.

Baca juga: Pasha Ungu Buka Suara soal Kasus Narkoba yang Jerat Helmi Said, Hormati Proses Hukum, Petik Hikmah

Baca juga: Kasus Narkoba Vitalia Sesha Sudah Divonis Hakim, Hukumannya 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Alasan Konsumsi

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, RR beralasan menggunakan narkoba untuk menguruskan badan.

"Jakarta ini harus zero narkoba, ini hal yang salah dia mengartikannya sabu-sabu ini dia gunakan untuk membuat badan kurus," terang Polisi.

"Ini yang kemudian kita proses dan kita persangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yusri.

Yusri mengimbau, pihaknya tak segan-segan menindaklanjuti baik itu penyalahgunaan atau pun pengedar narkoba.

Masih di bawah Umur

Saat dilakukan pengungkapan kasus tersebut, polisi tak menghadirkan artis RR ke muka umum.

Hal ini lantaran RR yang masih berusia 17 tahun, sehingga dikategorikan masih dibawah umur.

Adapun untuk proses hukum kedepannya pun RR akan mendapat pendampingan serta akan dilakukan dengan menggunakan sistem peradilan di bawah umur.

"Kenapa tidak saya hadirkan disini karena yang bersangkutan memang masih berusia sekitar 17 tahun lebih."

"Makanya nanti akan ada pendampingian karena ini anak dibawah umur, jadi sistem peradilannya nanti juga akan menggunakan sistem peradilan dibawah umur," jelasnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas