Mendekam di Penjara, Tio Pakusadewo Kangen Keluarga
Sudah enam bulan aktor Tio Pakusadewo (57) mendekam di penjara karena jeratan kasus narkoba.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Sudah enam bulan aktor Tio Pakusadewo (57) mendekam di penjara karena jeratan kasus narkoba.
Tio Pakusadewo belum juga dikirim ke panti rehabilitasi, sesuai dari hasil asesmem Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Selama mendekam di penjara, kondisi Tio Pakusadewo yang sebelumnya sempat tidak sehat, kini makin membaik.
Hal itu disampaikan langsung oleh anaknya, Patricia usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Pengacaranya Sebut Tio Pakusadewo Orang Sakit, Demi Hukum Berhak Jalani Rehabilitasi
Baca juga: Eksepsi Tio Pakusadewo Ditolak Jaksa, Anaknya Bilang Begini
"Kondisi papa (Tio) sehat, alhamdulillah papa sehat," kata Patricia.
Patricia menambahkan, tidak ada keluhan sama sekali dari Tio selama mendekam di penjara untuk kedua kalinya.
"Paling cuma kangen aja (sama keluarga). Masih sama keluhannya," ucapnya.
Mengenai Tio yang tak kunjung dipindahkan ke panti rehab, Patricia tak mau menanggapinya secara rinci dan ikuti proses hukum.
"Ya itu sih harapannya bisa rehab. Karena papa lagi dalam kondisi hijrah," ungkapnya.
Meski begitu, Patricia tak mau menjelaskan soal proses hijrahnya pria bernama asli Irwan Susetyo Prasetyo tersebut. Hanya saja sang ayah sangat menyesal kembali masik bui atas kasus yang sama.
"Hmm ya dari kesadarannya papa (Tio) sendiri sih itu semua (hijrah). Ya papa lebih tenang terus lebih happy sih kelihatannya. Iya sih happy," jelasnya.
Lebih lanjut, Patricia hanya bisa memanjatkan doa kepada Tio Pakusadewo terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan kondisinya selama di penjara.
"Semoga papa sehat dan di rehabilitasi," ujar Patricia.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.
Dalam kasusnya, Tio Pakusadewo dijerat dengan pasal 111, Pasal 114, dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.