Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Beri Keterangan sebagai Terdakwa, Apa yang Disiapkan Jerinx?

Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Beri Keterangan sebagai Terdakwa, Apa yang Disiapkan Jerinx?
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Hari ini musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini akan menjalani agenda persidangan mengagendakan pemeriksaan keterangan Jerinx sebagai terdakwa.

Sebelumnya memeriksa keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan masing-masing tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum Jerinx, kini

"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Jerinx," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Wayan Eka Widanta.

Diberitakan sebelumnya, ditanya mengenai kesiapan menghadapi pemeriksaan sebagai terdakwa, Jerinx menyatakan tidak ada persiapan khusus.

Baca juga: Dua Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Jerinx, Ini Beda Versi Kata Kacung WHO Pada Postingan Drummer SID

Baca juga: Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Rina Nose Dukung Pembebasan Jerinx?

Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya seusai menjalani sidang Kamis pekan lalu.

Pula Jerinx mengatakan, ada keterlibatan pihak-pihak di luar pelapor dalam perkara yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.

"Yang saya tekankan, jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas. Karena semua saksi, baik itu saksi pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra kala itu.

jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020)
jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Jerinx Tahu Pemesan Pasal Dakwaan
I Gede Ary Astina alias Jerinx (SID) mengaku tahu siapa pemesan pasal dalam dakwaan yang disangkakan kepadanya.

Ini kata Jerinx berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan.

Demikian diungkap Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (22/10/2020).

"Secara umum makin banyak fakta baru terungkap. Kalau saya pribadi, saya sudah tahu siapa pemesan Pasal 28 itu. Tapi nanti biar masyarakat sendiri yang menilai. Yang jelas bukan personal," jelasnya.

Ditanya pada sidang selanjutkan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa apakah dirinya ada persiapan khusus, Jerinx dengan tegas menyatakan tidak ada persiapan apapun.

"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya.

Kembali pihaknya menegaskan, ada keterlibatan pihak-pihak di luar Pelapor dalam perkara ini.

Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.

"Yang saya tekankan jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas. Karena semua saksi, baik itu saksi Pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra itu.

Pula, drummer Superman Is Dead ini kembali meminta dan berharap agar ibu-ibu hamil yang tengah dalam kondisi darurat atau akan melahirkan sebaiknya segera mendapat penanganan.

Tidak harus atau wajib rapid test.

"Sidang Selasa kemarin, kami kan menghadirkan dua saksi fakta dari Mataram, Lombok. Apa yang mereka jelas, kasus-kasus seperti itu bukan satu atau dua kali. Banyak banget terjadi d Indonesia. Sampai sekarang ibu-ibu hamil katanya masih di rapid. Saya berharap agar syarat rapid terutama untuk ibu hamil yang sudah kondisinya darurat agar tidak usah di rapid, karena korban sudah jelas-jelas ada. Sehari di Indonesia ada ribuan ibu hamil. bayangkan itu. Tidak semua terdeteksi oleh media. Harapan saya semoga ibu-ibu hamil stop di rapid test," harap Jerinx. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Sidang Hari Ini, Jerinx Diperiksa Keterangannya sebagai Terdakwa,

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas