Hari Ini Beri Keterangan sebagai Terdakwa, Apa yang Disiapkan Jerinx?
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Hari ini musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini akan menjalani agenda persidangan mengagendakan pemeriksaan keterangan Jerinx sebagai terdakwa.
Sebelumnya memeriksa keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan masing-masing tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum Jerinx, kini
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Jerinx," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Wayan Eka Widanta.
Diberitakan sebelumnya, ditanya mengenai kesiapan menghadapi pemeriksaan sebagai terdakwa, Jerinx menyatakan tidak ada persiapan khusus.
Baca juga: Dua Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Jerinx, Ini Beda Versi Kata Kacung WHO Pada Postingan Drummer SID
Baca juga: Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Rina Nose Dukung Pembebasan Jerinx?
"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya seusai menjalani sidang Kamis pekan lalu.
Pula Jerinx mengatakan, ada keterlibatan pihak-pihak di luar pelapor dalam perkara yang menjeratnya.
Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.
"Yang saya tekankan, jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas. Karena semua saksi, baik itu saksi pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra kala itu.
Jerinx Tahu Pemesan Pasal Dakwaan
I Gede Ary Astina alias Jerinx (SID) mengaku tahu siapa pemesan pasal dalam dakwaan yang disangkakan kepadanya.
Ini kata Jerinx berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan.
Demikian diungkap Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (22/10/2020).
"Secara umum makin banyak fakta baru terungkap. Kalau saya pribadi, saya sudah tahu siapa pemesan Pasal 28 itu. Tapi nanti biar masyarakat sendiri yang menilai. Yang jelas bukan personal," jelasnya.
Ditanya pada sidang selanjutkan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa apakah dirinya ada persiapan khusus, Jerinx dengan tegas menyatakan tidak ada persiapan apapun.
"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya.
Kembali pihaknya menegaskan, ada keterlibatan pihak-pihak di luar Pelapor dalam perkara ini.
Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.
"Yang saya tekankan jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas. Karena semua saksi, baik itu saksi Pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra itu.
Pula, drummer Superman Is Dead ini kembali meminta dan berharap agar ibu-ibu hamil yang tengah dalam kondisi darurat atau akan melahirkan sebaiknya segera mendapat penanganan.
Tidak harus atau wajib rapid test.
"Sidang Selasa kemarin, kami kan menghadirkan dua saksi fakta dari Mataram, Lombok. Apa yang mereka jelas, kasus-kasus seperti itu bukan satu atau dua kali. Banyak banget terjadi d Indonesia. Sampai sekarang ibu-ibu hamil katanya masih di rapid. Saya berharap agar syarat rapid terutama untuk ibu hamil yang sudah kondisinya darurat agar tidak usah di rapid, karena korban sudah jelas-jelas ada. Sehari di Indonesia ada ribuan ibu hamil. bayangkan itu. Tidak semua terdeteksi oleh media. Harapan saya semoga ibu-ibu hamil stop di rapid test," harap Jerinx. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Sidang Hari Ini, Jerinx Diperiksa Keterangannya sebagai Terdakwa,