Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel Siap Ajukan Duplik Pekan Depan
Jaksa penuntut umum tetap dalam pendirianyannya yakni menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, ditolak jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini, Selasa (27/10/2020).
Vanessa Angel dan kuasa hukumnya pun berkesempatan untuk mengajukan duplik pekan depan.
"Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya. Terhadap replik apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" kata ketua majelis hakim Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Baca: Terbayang Dipenjara Bikin Vanessa Angel Mumet, Ada Dua Hal Jadi Beban Pikiran, Ini Janjinya ke Hakim
"Iya melalui panesihat hukum," ujar Vanessa Angel.
Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Vanessa Angel mengatakan siap mengajukan duplik dalam sidang pekan depan.
"Kami akan mengajukan duplik yang mulia secara tertulis," terang Arjana.
Baca juga: Diiringi Isak Tangis, Poin-poin Pledoi Vanessa Angel, Mengaku Salah, Mohon Tak Dipisahkan dari Anak
Jaksa penuntut umum menolak pembelaan Vanessa Angel terkait dugaan tanpa hak menyimpan dan memiliki psikotropika jenis xanax.
Jaksa penuntut umum tetap dalam pendirianyannya yakni menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/11/2020) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Vanessa Angel.