Karen Pooroe Sedih, Kasus Kematian Anaknya Belum Menemui Titik Terang
Kasus kematian Zefania Carina, putri semata wayang pasangan penyanyi Karen Pooroe dan Arya Satrya Claproth belum ada titik terang di Polres Metro Jaka
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian Zefania Carina, putri semata wayang pasangan penyanyi Karen Pooroe dan Arya Satrya Claproth belum ada titik terang di Polres Metro Jakarta Selatan.
Zefania Carina meninggal dunia, karena jatuh dari balkon lantai enam unit apartemen milik Arya Satria Claproth, suami Karen Pooroe di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2/2020) pukul 22.00 WIB.
Kemudian, Zefania Carina sudah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020) siang setelah dua hari disemayamkan di rumah duka RS Fatmawati.
Sembilan bulan berlalu, Karen Pooroe masih menanti titik terang kasus kematian anaknya agar mengetahui yang sebenar-benarnya.
Baca juga: Terseret Kasus Kematian Anak Karen Pooroe, Marshanda Jadi Saksi dan Jelaskan Hubungannya dengan Arya
Baca juga: Tak Hanya KDRT, Ini Penyebab Lain Karen Pooroe Tak Tahan dan Minta Cerai dari Arya Satria Claproth
"Iya, Karen masih menantikan proses kematian anaknya selama sembilan bulan ini. Karena pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum ada tindak lanjutnya," kata Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Karen Pooroe dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Rabu (28/10/2020).
Wemmy menegaskan bahwa Karen menantikan hasil proses hukum kematian anaknya dengan rasa sedih yang tak berujung.
"Karena Zefania ini meninggal tidak bersama Karen, ibu yang mengandung dan melahirkannya. Pasti sedih ya, sudah sembilan bulan belum ada titik terang soalnya," ucapnya.
Wemmy mengatakan bahwa ia tak tahu apa penyebabnya penyidik Polres Jakarta Selatan belum bisa menemukan titik terang atas meninggalnya Zefania Carina.
Wemmy hanya tahu kalau Polres Jakarta Selatan baru melakukan sedikit rotasi, yakni mengganti Kepala Unit Resort Kriminal Umum (Kanit Reskrimum) nya, sehingga berkas belum bisa dijalani kembali.
"Padahal sebelumnya tuh tinggal atau sudah mau gelar perkara. Tapi belum dilakukan. Karena setelah gelar perkara kan naik tingkatnya ke penetapan tersangka," jelasnya.
"Padahal kasus ini sudah menjadi atensi. Tapi kami harap lah cepat selesai," tambahnya.
Wemmy Amanupunyo mengungkapkan kalau Karen sudah tidak sabar menerima hasil dari proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebab, Karen Pooroe tak bisa berbuat banyak dan tak bisa mengintervensi polisi untuk segera menuntaskan proses hukum kematian Zefania Carina.
"Ya kami hanya bisa menunggu dari pihak kepolisian saja. Karen pastinya sangat ingin sekali kasus ini menemui titik terang. Dia sudah menantikan kasus ini segera berakhir biar ketauan kan," ujar Wemmy Amanupunyo.